Cabjari Sanggau Kembali Tahan Tersangka Tipikor Bumdes di Sekayam

  • Bagikan
Cabjari Sanggau Kembali Tahan Tersangka Tipikor Bumdes di Sekayam.[SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Istimewa]

Suaraindo.id– Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong kembali melakukan penahanan terhadap 2 Tersangka berinisial LF dan MJ terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Babai Cingak Sejahtera di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar, tahun anggaran 2018-2021, di kantor Cabjari Sanggau di Entkong, Selasa (16/07/2024).

“Penetapan tersangka LF dan MJ merupakan pendamping lokal Desa pada Bumdesma tersebut. Keduanya diduga melakukan penyimpangan keuangan terhadap pengelolaan dana bantuan yang diberikan oleh Menteri Desa tahun anggaran 2018 – 2021 sebesar Rp. 350.000.000,-, dan penyertaan modal dari 5 desa yakni Desa Bungkang, Desa Lubuk Sabuk, Desa Malenggang, Desa Sei Tekam,dan Desa Semongan sebesar Rp. 150.000.000,-,”ungkap Pelaksana Tugas Kepala Cabjari Sanggau di Entikong Adi Rahmanto.

Adi mengatakan dalam pengelolaan Bumdesma dan penyertaan modal dari 5 desa, tersangka LF dan MJ bersama-sama dengan tersangka HS membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) diduga menimbulkan kerugian sebesar Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sepuluh Ribu Rupiah,”ucapnya.

Tersangka lanjut Adi, akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap tersangka LF dan MJ saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIb Sanggau.

Untuk proses penyidikan perkara masih terus berjalan serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara pengelolaan Keuangan Bumdesma Babai Cingak Sejahtera ini,”pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan