Suaraindo.id– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalimantan Barat (Kalbar), Rita Hastarita memberikan peringatan tegas kepada semua institusi pendidikan untuk tidak menjual seragam, bahan pakaian, buku pelajaran, bahan ajar, dan perlengkapan lainnya di lingkungan sekolah.
“Peringatan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/630/Dikbud Tahun 2024, yang bertujuan untuk memastikan sekolah tetap fokus pada pendidikan dan tidak terlibat dalam praktik komersial yang merugikan siswa dan orang tua,” kata Rita melansir dari ANTARA, Kamis(18/07/2024).
Surat edaran ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Poin-poin penting dalam surat edaran ini melarang satuan pendidikan menjual seragam atau bahan seragam di lingkungan sekolah.
Selain itu, satuan pendidikan juga dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, dan perlengkapan bahan ajar di lingkungan sekolah.
Rita menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap satuan pendidikan yang melanggar peraturan ini, termasuk pembebastugasan atau pemberhentian kepala sekolah yang bersangkutan.
“Jika ada satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah dan surat edaran ini, kami akan bebas tugaskan atau berhentikan dari jabatan kepala sekolah,” tuturnya.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan yang menunjukkan adanya praktik penjualan seragam dan buku pelajaran di beberapa sekolah, yang dinilai memberatkan orang tua dan bertentangan dengan prinsip pendidikan yang bebas dari kepentingan komersial.
Ia menambahkan bahwa peraturan ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Peraturan ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Rita menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan demi menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari praktik komersial.
Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan bahwa fokus utama sekolah adalah pada pendidikan dan pengembangan siswa, bukan pada kegiatan komersial yang tidak semestinya. “Kepala sekolah yang melanggar aturan ini akan menghadapi konsekuensi serius, termasuk pembebastugasan dari jabatannya,” ujarnya.
Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan fokus pada upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kalimantan Barat.
Dia juga mengajak semua pihak, termasuk guru, orang tua, dan masyarakat, untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan aturan ini demi kebaikan bersama.
“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pendidikan di Kalimantan Barat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan, dan untuk melindungi kepentingan siswa dan orang tua dari praktik komersial yang tidak etis,” kata Rita.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS