Pemkab Sekadau Targetkan Sertifikasi 390 Bidang Tanah pada Tahap Pertama

  • Bagikan
Bupati Sekadau, Aron, saat sidang Gugus Tugas Performa Agraria 2024 di ruang rapat Wakil Bupati Sekadau, Kamis (4/7/2024). SUARAINDO.ID/dil

Suaraindo.id – Pemerintah Kabupaten Sekadau menargetkan pencapaian sertifikasi tanah pada tahap pertama sebanyak 390 bidang yang tersebar di empat desa dan tiga kecamatan di wilayah ini.

Hal itu ditegaskan Bupati Sekadau, Aron, saat sidang Gugus Tugas Performa Agraria 2024 di ruang rapat Wakil Bupati Sekadau, Kamis (4/7/2024).

Bupati Sekadau, Aron, berharap semua anggota tim dapat bekerja dengan maksimal untuk mencapai target ini.

“Hal ini sejalan dengan keinginan masyarakat yang semakin tahun mendambakan kepastian hukum atas status tanah mereka. Masyarakat baik di kota maupun di desa sangat menginginkan agar lahan mereka segera disertifikatkan,” ungkap Aron.

Program ini sangat membantu masyarakat kurang mampu di Kabupaten Sekadau. Setiap tahunnya, penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus dilakukan di kabupaten ini.

“Beberapa waktu lalu, Kabupaten Sekadau juga meluncurkan sertifikat elektronik yang diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia. Dengan adanya sertifikat elektronik ini, masyarakat diharapkan hanya perlu memegang satu dokumen yang tersimpan secara digital, yang dapat dicek kapan saja. Ini sangat berguna dalam mengantisipasi risiko kehilangan dokumen fisik akibat bencana seperti kebakaran,” jelas Aron.

Namun, diakui bahwa konflik pertanahan di Kabupaten Sekadau masih cukup besar, termasuk di daerah yang berbatasan dengan perusahaan. Akhir-akhir ini, banyak keluhan dari masyarakat terkait lahan mereka yang masuk dalam kawasan perusahaan, sehingga tidak bisa disertifikatkan. Oleh karena itu, penting untuk mengadakan rapat-rapat koordinasi agar masyarakat bisa menerbitkan sertifikat atas nama mereka untuk tanah yang belum diserahkan kepada perusahaan.

Dengan harapan besar, sidang ini diharapkan dapat memberikan solusi nyata bagi masyarakat Kabupaten Sekadau dalam upaya memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan