Polda Kalbar Ringkus Empat Tersangka Sindikat Narkoba, Ada dari Lapas Kelas IIA

  • Bagikan
Pers Rilis yang dilakukan Polda Kalbar atas Kasus Tindak Pidana Peredaran Narkoba dengan 4 tersangka. foto : Suara Kalbar

Suaraindo.id– Polda Kalimantan Barat berhasil menggagalkan empat orang pelaku atas tindak pidana peredaran narkoba. Keempat tersangka tersebut adalah FAP alias FR seorang perempuan, BR seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Pontianak dan merupakan suami FR. Kemudian LS alias BB, dan JS alias AW.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda mengatakan, peredaran sabu tersebut dikendalikan dari Lapas oleh tersangka BR, dan dibantu oleh istrinya, FR.

“Narkotika berasal dari seorang warga negara Malaysia bernama AKA yang sekaligus merupakan pemilik serta pengendali pengiriman dan peredaran gelap narkotika ke Indonesia,” jelasnya pada pers rilis pada Rabu (17/07/2024).

Thelly menelaskan kronologi penangkapan tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 sekira pukul 00.25 WIB, saat itu Tim Gabungan melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka LS alis BB di salah satu kamar Hotel Garuda.

“LS diamankan di salah satu hotel yang ada di Kota Pontianak, pada saat pengerebekan Tim berhasil mengamankan 1 klip plastik transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Setelah dilakukan pendalaman, Lanjut Thelly, sekira pukul 02.00 WIB, Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar yang standby di pelabuhan Tanjung Mas Semarang, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama JS alias AW di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dan ditemukan 1 tas ransel warna hitam.

“Di dalam tas tersebut terdapat 10 bungkus plastik teh warna kuning emas yang dibalut lakban warna merah berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu, 1 buah tas ransel di dalamnya terdapat 9 bungkus plastik teh warna emas yang dibalut lakban warna merah berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu, dan 1 unit handphone,” ungkapnya.

Thelly menambahkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka, selanjutnya sekira jam 06.20 WIB Tim Gabungan melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang diduga sebagai pengendali atas nama FAP alias FR di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tabrani Ahmad, Kota Pontianak.

Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, terdapat keterlibatan warga binaan Lapas Kelas lIA Pontianak atas nama BR (resedivis) yang merupakan suami dari FAP alias FR.

Kemudian di tempat yang sama Thelly menyebutkan bahwa, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait bagaimana komunikasi antara tersangka dengan pemilik sabu dari Malaysia. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya sabu seberat 18.994,84 gram, 4 unit handphone, 3 lembar kartu ATM, 1 lembar tiket penumpang Kapal KM Dharma Kartika 7, dan uang tunai senilai Rp83 juta.

“Sabu tersebut rencananya akan dijual pelaku di Jakarta dengan harga Rp2 juta per gram dan atas perbuatan para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan