Suaraindo.id– DT alias Acong (58), seorang bandar judi taruhan bola ditangkap Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat pada Sabtu (12/7/2024).
Pelaku DT alias Acong merupakan warga Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Kapolres melalui Kapolsek Pemangkat AKP Ambril membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa pelaku DT alias Acong melakukan aktifitas perjudian sebagai bandar judi taruhan bola Piala Eropa 2024.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Pemangkat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya yang beralamat beralamat di Jalan Pembangunan, Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat,” katanya.
Saat dimintai keterangan, Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatan yang sudah dilakukannya.
“Atas peristiwa tersebut pelaku beserta barang bukti berupa diamankam ke Mapolsek Pemangkat untuk di proses secara hukum,” ujarnya. Pelaku juga dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS