SUARAINDO.ID —- Yayasan Gemilang Sehat Indonesia Lombok Nusa Tenggara Barat mensosialisasikan Undang Undang nomor 12 tahun 2022 tentamg Tindak Pidana Kekerasan Seksual bersama puluhan wartawan, di puri AL-Bahra Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur.
Koordinator Yayasan Gemilang Sehat Indonesia Lombok Safrudin menjelaskan, sebanyak 12 bab tertuang dalam Undang undang tersebut, teridiri dari 92 pasal. Selain itu, memuat sejumlah terobosan hukum dan mengadopsi enam elemen kunci.
Diantaranya, Pelecehan seksual non fisik. Seperti, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut yang mengarah kepada seksual dengan tujuan merendahkan dan mempermalukan.
Pelecehan seksual fisik yakni, perbuatan seksual secara fisik terhadap tubuh, sehingga menimbulkan keinginan seksual terhadap orang dengan maksud secara paksa.
Selain itu, terdapat larangam Pemaksaan perkawinan. Karena hal itu termasuk dalam tindak pidana, sebagaimana di atur dalam undang undang tersebut.
Penyiksaan seksual dengan ada tujuan, seperti intimidasi, mempermalukan harga diri juga bagian larangan yang di atur dalam UUNo 12 tahun 2022.
Sementara kekerasan seksual berbasis elektronik juga dinilai bagian yang diatur. Karena hal itu merupakan bagian dari kekerasan siber berbasis gender terhadap perempuan. Mentransmisikan informasi elektronik dan melakukan pelacakan terhadap sasaran.
Safrudin berharap agar watawan berpihak kepada korban. Terlebih korban kategori anak. Begitu juga, jika pelakunya masih di bawah umur, agar tidak meninggalkan trauma berkepanjangan pada korban.
Ditempat yamg sama, Ketua Forum Jurnalis Lombok Timur (FJLT) Rusliadi menekankan agar wartawan lebih jeli setiap memberitakan kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak anak. Baik berstatus korban dan pelaku.
“Sebai wartawan harus profesional dengan memathui kode etik, agar tidak merugikan korban dan tidak terlacak oleh siapapun,” ucap Rusliadi.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan menandatangani komitmen bersama lintas media.