KPU Ketapang Buka Pendaftaran Paslon Bupati

  • Bagikan
Komisioner KPU Ketapang dalam acara Media Gathering dalam rangka tahapan pendaftaran Pasangan calon Bupati-walikota dan Wakil Bupati Ketapang. SUARAINDO,ID/Adang Hamdan

Suaraindo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menggelar media gathering dalam rangka kesiapan menghadapi Pedaftaran pasangan Calon bupati dan wakil bupati Ketapang pada Pilkada serentak 2024. Kegiatan tersebut diikuti 53 wartawan dari media cetak, online dan elektronik, bertempat di cafe Nordu Ketapang, Senin (25/8/2024).

Komisioner KPU Ketapang, Nuriyanto mengatakan, media gathering ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan selama setiap bulan selama masa tahapan Pilkada serentak 2024.

“Kami ucapkan selamat datang dan terimakasih kepada teman-teman media. Semoga selalu bersinergi dengan KPU Ketapang, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang akan kami laksanakan setiap bulan dalam proses tahapan Pilkada 2024,” kata Nuriyanto.

Dalam kegiatan tersebut Komisioner KPU Ahmad Saufi menyampaikan terkait perubahan PKPU yang menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam hal perubahan PKPU terkait syarat pendaftaran pasangan calon, KPU sudah menyurati Parpol prihal dokumen persyaratan, salah satunya paslon wajib menyiapkan untuk tim LO yang akan terhubung ke Aplikasi Silon KPU.

“Terkait perubahan PKPU nomor 10 tahun 2024 kita menunggu aturan turun yaitu juknis pendaftaran pasangan calon dari KPU RI, yang sedang dalam proses, karena kami juga baru mendapatkan salinan PKPU nomor 10 tahun 2024” Kata saufi.

Selanjutnya Saufi menjelaskan KPU Ketapang membuka pendaftaran selama tiga hari yakni 27 – 29 Agustus. Hari pertama dan kedua dilakukan pada waktu kerja, yakni pukul 08.00 – 16.00. Sedangkan hari ketiga akan ditutup pukul 11.59 WIB.

“Sampai hari ini (26 Agustus-red), baru satu pasangan calon yang menginformasikan akan mendaftar ke KPU Ketapang,” kata Plh. Ketua KPU Ketapang, Ahmad Saufi saat Media Gathering bersama awak media, Senin (26/8/2024) pagi.

Selain itu, Saufi memaparkan tentang pemberlakuan aturan pendaftaran yang mengacu amar putusan MK nomor 60 dan 70. Mereka memastikan syarat pencalonan memakai sistem persentasi suara sah hasil Pemilu 2024 sesuai putusan MK Nomor 60.

“Ketapang masuk katagori jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250.000 sampai 500.000 jiwa. Sesuai putusan MK, maka Parpol atau gabungan Parpo bisa mengusung pasangan bilamana memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen,” tambahnya.

Saufi merinci, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 berjumlah 414.830 jiwa. Pengguna suara sah semua Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Ketapang sebanyak 308.505.

“Jika diakumulasi 8,5 persen dari suara sah semua Parpol hasil Pemilu, maka syarat untuk mengusung pasangan calon adalah 26.223 suara. Meski terpenuhi secara syarat dukungan, tetap ada persyaratan lain yang harus dipenuhi pasangan calon,” ungkapnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan