Suaraindo.id– Komisioner KPU Kalimantan Barat, Syarifah Nuraini, menjelaskan bahwa syarat pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar dalam Pilkada 2024 kali ini tidak hanya didasarkan pada perolehan kursi di parlemen, tetapi juga melibatkan jumlah suara sah yang diperoleh partai politik dalam Pemilu 2024. Ketentuan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Nuraini, setiap partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus memiliki minimal 8,5 persen dari total suara sah dalam Pemilu 2024. Dengan total suara sah sebesar 3.022.977, partai atau koalisi partai harus mengumpulkan setidaknya 256.954 suara untuk dapat mengajukan calon.
“Jumlah minimal 256.954 suara ini bisa dipenuhi oleh satu partai politik atau melalui gabungan beberapa partai politik,” jelas Nuraini, di Kantor KPU Kalbar, Senin (26/08/2024).
Selain itu, Nuraini menegaskan bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan calon, yang dijadwalkan pada 22 September 2024. Ketentuan usia ini dianggap penting untuk memastikan bahwa kandidat memiliki kematangan dan pengalaman yang memadai untuk memimpin Kalimantan Barat.
“Kami menetapkan bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan calon. Ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan bertujuan untuk menjamin kualitas kepemimpinan di Kalbar,” tegasnya.
Nuraini juga menambahkan bahwa dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, semuanya memiliki peluang untuk mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, baik secara tunggal maupun melalui koalisi partai politik.
“Dari 18 partai politik, karena semua memiliki suara dan ke 18 partai politik berpeluang untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan barat 2024 baik secara tunggal atau gabungan partai politik,” tutup Nuraini.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS