Safril Tegaskan Pencabutan Keterangan Saksi Murni dan Tidak Ada Intervensi

  • Bagikan
Safril Berutu, mencabut seleuruh keterangannya sebagai saksi. (Suaraindo.id/Agus Darminto)

Suaraindo.id- Safril Berutu, Saksi Pelapor dugaan penganiyaan menegaskan pencabutan keterangan saksi di Polres Subulussalam tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Saya mencabut keterangan kesaksian saya berdasarkan hati nurani saya, tidak adanya intervensi dari pihak mana pun, apa lagi adanya pemberian imbalan. Demi Allah ini murni keputusan saya,” sampai Safril Berutu (Saf), Rabu, 14 Agustus 2024.

Menurut Safril, pada saat BAP di Polres Subulussalam, dirinya dipesankan keterangan bahkan ditulis dalam kertas langsung dari YM

“Keterangan saya di Polres pada 20 Juni 2024 lalu, seluruhnya palsu tidak sesuai dengan kejadian, itu semua di konsep oleh YM,” jelas Saf.

Dia pun berjanji akan memberikan keterangan sebenarnya pada saat dibutuhkan nantinya.

Dalam surat pernyataan nya, Sapril juga nengatakan nahwa luka/lecet yang dialami oleh saudara YM tersebut tidak terjadi karena penganiayaan atau kekerasan yang dilakukan oleh Anwar Rustam dan saudara Aamardin, namun dibuat sendiri oleh YM.

“Yang mana saya mengetahui hal tersebut karena awalnya di warung Bakso Desa Cepu, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam saya bersama saudara YM setelah kejadian di halaman Masjid Al- Munawarah duduk ditempat tersebut dan saudara YM menyuruh saya untuk melukai tubuhnya menggunakan batu.

Namun saya menolak, dan setelah itu saudara YM sendiri yang melukai dirinya menggunakan sebuah batu sehingga timbulnya luka lecet dibagian tubuh YM,” kata Sapril dalam surat pernyataan nya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Terkait Laporan Polisi bernomor : LP/B/27/III/2024/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh, pada 14 Maret Tahun 2024 yang lalu dilaporkan oleh YM (Pelapor), terhadap Anwar Rustam Bancin (Terlapor).

Salah seorang saksi mencabut seluruh isi keterangan sebagai saksi yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 Wib dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/111/2024/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh, tanggal 14 Maret 2024, yang dilaporkan oleh YM

Pencabutan keterangan sebagai saksi ini, ditandakan langsung dari Polres Subulussalam pada 23 Juli 2024 dan Notaris ABD Muthalib SH M.Kn di Kota Subulussalam di hari yang sama.

Pada saat konferensi pers, saksi YM mengatakan, keterangan yang disampaikannya lalu merupakan palsu alias “bohong” yang telah diatur sedemikian rupa, melainkan permintaan langsung dari YM.

Menurutnya, pada saat pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kamis 20 Juni 2024 di Polres Subulussalam. Seluruhnya, kesaksian yang ia berikan Palsu.

“Saya mencabut seluruh keterangan saya karena pada saat memberikan keterangan di BAP saya telah di Intervensi oleh saudara YM (Pelapor) dan keterangan yang saya berikan tersebut adalah semua/keseluruhan keinginan dari saudara YM yang telah di rangkai dan telah dipersiapkan sebelumnya untuk diberikan keterengan tersebut pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu,” kata Safri Berutu.

Dia mejelaskan, laporan YM tersebut merupakan penganiayaan yang di lakukan oleh Anwar Rustam Bancin (ARB) di halaman Masjid Al-Munawarah, Kampong Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, pada 13 Maret 2024 lalu.

Berujung, YM membuat laporan ke Polres Subulussalam dan melibatkan Safril Berutu sebagai saksi utama.

Merasa bersalah telah memberikan keterangan palsu yang di seting, Safril berinisiatif untuk mencabut keterangan kesaksiannya tersebut. Baik di Penyidik Polres dan langsung di Akta Notariskan.

Adapun kesaksian Safril tersebut, sangat memberatkan Anwar Rustam Bancin. Bahkan, lanjut Safril Berutu, juga turut menyeret nama Madin Bancin Caleg DPRK Subulussalam terpilih periode 2024-2029.

“Madin Bancin di sana melerai keributan yang telah terjadi yang di lakukan oleh YM terhadap Anwar Rustam Bancin. Iya, YM yang mengejar Anwar Rustam Bancin sembari mengata-ngatakan bahasa yang kurang pantas diucapkan,” ungkap Safril Berutu, Rabu (7/8/2024).

Seperti bercak darah dan luka yang dialami oleh YM, ditambahkan Safril, semuanya merupakan perbuatan YM (pelapor) sendiri di lokasi warung Bakso Desa Cepu, Kecamatan Penanggalan.

YM yang melukai dirinya sendiri menggunakan Batu. Sebelumnya, dia menyuruh saya untuk melukai dirinya menggunakan Pisau Karter, namun saya menolak. Sehingga ia melukai dirinya sendiri,” jelas Safril.

Safril Berutu bersumpah, nantinya akan memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya di hadapan majelis hakim bila di perlukan.

“Saya bersumpah atas nama Allah, bahwa kesaksian saya yang lalu merupakan Palsu. Dan saya akan memberikan keterangan kesaksian yang sebenar-benarnya di hadapan majelis hakim nantinya,” pungkas Safril.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

  • Bagikan