Kemenkumham Bahasa Perpindahan Rupbasan ke Kejagung

  • Bagikan
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/ANTARA

Suaraindo.id– Kemenkumham RI lakukan pembahasan rencana pengalihan kewenangan atas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Nanti kemungkinan kami akan melimpahkan kewenangan Rupbasan itu kepada Kejaksaan Agung karena di Kejagung sudah terbentuk badan pemulihan aset,” kata Menkumham RI Supratman Andi Agtas dilansir dari ANTARA.

Hal ini disampaikan Andi dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024). Nantinya rencana pengalihan Rupbasan ke Kejagung RI hanya dalam hal perpindahan status.

Sehingga tidak akan merugikan pegawai yang bekerja di unit tersebut, baik dari sisi eselonisasi, penempatan, hingga wilayah kerja.

“Jabatan semua tidak ada berubah dan lain-lain sebagainya, hak dan tukin (tunjangan kinerja) semua sama, ini yang sementara kami bicarakan dengan Kejagung,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan