Suaraindo.id – Dalam rangka mempererat kerjasama di kawasan perbatasan, Sekretariat dan Kelompok Kerja III Sosial Ekonomi Malaysia Indonesia (Sosek Malindo) mengadakan kunjungan bersama ke Pos Lintas Batas (PLB) Temajuk-Telok Melano. Kegiatan ini dihadiri oleh Jabatan Imigresen Malaysia Bagian Sarawak yang dipimpin oleh Tuan Abdul Halim Bin Abg Naili, yang memaparkan rencana pembangunan Pos Pengawasan Perbatasan di Telok Melano, Sematan.
Dalam paparannya, Tuan Abdul Halim menjelaskan bahwa proyek ini bertujuan untuk meningkatkan kontrol dan pengawasan di perbatasan Malaysia-Indonesia. Pembangunan ini akan mengikuti timeline yang telah disusun dengan baik, meliputi:
- Schematic Design: Februari 2024 – Maret 2024
- Design Development: April 2024 – Juni 2024
- Detailed Building Plan Submission & Tender Documentation: Juli 2024 – September 2024
- Tender and Award/Procurement: Oktober 2024 – Januari 2025
- Construction: Februari 2025 – Februari 2027
- Defect Liability Periods: Maret 2027 – Maret 2028
- Final Account: April 2028 – Agustus 2028
Tuan Abdul Halim juga mengungkapkan bahwa kompleks CIQ (Customs, Immigration, and Quarantine) Malaysia akan dibangun di atas lahan seluas tujuh hektar, yang diharapkan dapat memperkuat keamanan dan meningkatkan pengendalian di kawasan perbatasan.
Dari pihak Indonesia, Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Barat, Dra. Mahmudah, menyampaikan rencana pengembangan PLB Temajuk menjadi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pariwisata di wilayah tersebut, dengan target agar pembangunan PLBN Temajuk dapat dimulai pada tahun 2025. Selain itu, konsep Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar yuridis sedang dalam tahap perancangan.
Kepala Divisi Keimigrasian juga menambahkan informasi mengenai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.GR.01.01 Tahun 2023 yang menetapkan Temajuk sebagai salah satu tempat pemeriksaan imigrasi tradisional. Meski pos jaga di Temajuk sudah dilengkapi dengan fasilitas imigrasi dan bea cukai, jarak yang jauh dari titik perlintasan tetap menjadi tantangan yang harus diatasi.
Selain itu, Border Cross Agreement antara Indonesia dan Malaysia menjadi rujukan penting dalam pengembangan Pos Lintas Batas Negara. Perjanjian ini akan menjadi pedoman dalam mengelola aktivitas lintas batas di kawasan perbatasan kedua negara.
Pembangunan dan pengembangan infrastruktur di kawasan perbatasan ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara Indonesia dan Malaysia serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar perbatasan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS