Suaraindo.id– Permainan layang – layang kembali nyaris memakan korban di kawasan Gang Darma Putra Karya, Jalan Darma Putra, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalbar.
Wakapolresta Pontianak, AKBP. N.B. Darma mengatakan kejadian bermula saat korban I hampir terkena benang layangan ketika menuju rumahnya, akibat layang – layang yang diterbangkan oleh para pelaku pada Rabu (04/09/2024) kemarin.
” Korban ini merasa kesal kemudian menegur para pelaku namun teguran tersebut tidak diindahkan pelaku, sehingga korban kesal dan merusak alat penggulung dan mendorong sepeda motor pelaku,” kata AKBP N.B Darma.
Tindakan korban I itupun berlanjut dengan memukul satu dari antara warga berinisial S yang saat itu berada lokasi hanya untuk menemani temannya bermain layang-layang. Korban I terlebih dahulu memukul S dengan kayu.
Sebagian serangan berhasil ditangkis oleh S. Namun, pukulan selanjutnya mengenai kepala S yang menyebabkan pendarahan.
“S segera melarikan diri dan dilarikan ke rumah sakit oleh temannya. Melihat kejadian tersebut, beberapa warga spontan menyerang dan mengeroyok korban, sehingga menyebabkan luka serius pada tubuh korban,” jelas Wakapolresta Pontianak.
Atas insiden ini, korban I melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak dengan tuduhan pengeroyokan. Dari hasil penyelidikan polisi, keempat pelaku pengeroyokan berinisial S, A, R, dan FY telah diamankan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban dipukul dengan kayu dan tangan kosong, menyebabkan luka serius di beberapa bagian tubuhnya.
“Dari hasil visum, korban mengalami luka terbuka di kepala dan bahu, serta luka memar di dahi dan kelopak mata,” ungkap AKBP. Darma.
Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun delapan bulan.
” Sementara itu, Polresta Pontianak juga menerima laporan balik atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh korban I terhadap S. Saat ini, polisi masih menyelidiki laporan tersebut. Terlapor I belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam perawatan,” tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS