Polda Sumsel Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Rokok di Indomaret dan Alfamart

  • Bagikan
Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo saat menunjukkan barang bukti dan kedua tersangka Devis Kaputra dan Syarifudin (SuaraIndo.id/Nisa)

SuaraIndo.id – Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, di bawah pimpinan AKP Taufik Ismail, S.H., M.H., berhasil menangkap Devis Kaputra (26), pelaku spesialis pencurian rokok di ritel modern Indomaret dan Alfamart.

Devis merupakan warga Jl Mayjend Yusuf Singadekane, Palembang, tercatat telah melakukan aksi pencurian sebanyak sembilan kali di beberapa lokasi ritel di Kota Palembang.

Aksi terakhir Devis terjadi pada 3 September 2024 di Indomaret yang berlokasi di Jl Kapten Anwar Sastro, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur 1.

Rokok hasil curian tersebut dijual kepada Syarifudin (29), warga Jl Radial Rusun Blok 06, Kecamatan Bukit Kecil, yang bertindak sebagai penadah.

Menurut keterangan Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, S.H., SIK., Dirreskrimum Polda Sumsel, Devis menjalankan aksinya dengan terencana dan hati-hati.

Ia memilih ritel yang memiliki atap seng dan hanya terdiri dari satu lantai, sehingga memudahkan proses pembobolan.

“Setelah memastikan situasi aman, tersangka membobol atap seng dan plafon, kemudian masuk ke dalam gudang penyimpanan rokok,” ungkap Kombes Pol Anwar dalam rilis pers di Mapolda Sumsel, Rabu (18/9/24).

Rokok yang diambil berada di area yang sulit dijangkau CCTV, sehingga Devis dapat menghindari rekaman yang bisa digunakan sebagai barang bukti.

Dalam aksinya, Devis bekerja seorang diri, menggunakan peralatan sederhana seperti pisau kecil yang dimodifikasi.

Barang curian tersebut kemudian dijual kepada Syarifudin, yang memiliki warung kecil. Setiap pak rokok dijual dengan harga yang menghasilkan keuntungan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 bagi Devis.

“Syarifudin membeli rokok curian untuk dijual kembali di warung miliknya,” tambah Kombes Pol Anwar.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa puluhan pak rokok berbagai merek, satu bilah pisau kecil, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi. Termasuk di antaranya jaket hoodie, kaos, sandal, dan celana panjang hitam.

Kombes Pol Anwar menghimbau pemilik ritel modern untuk meningkatkan keamanan toko, seperti memasang alarm dengan sensor gerak serta menempatkan kamera CCTV di dalam toko dan gudang.

“Kami sarankan para pemilik ritel untuk lebih memperketat sistem keamanan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Devis dan Syarifudin kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Polda Sumsel menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap tindak kejahatan serupa, khususnya yang menyasar ritel modern terbesar di Indonesia, seperti Indomaret dan Alfamart, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan