Suaraindo.id— Anggota Polsek Parindu berhasil menangkap seorang buronan asal Myanmar, Sai Maung alias Asai, pada Kamis, 5 September 2024. Penangkapan ini berlangsung di Jalan Raya Bodok-Sosok, Dusun Tani Jaya, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, sekitar pukul 16.15 WIB.
Sai Maung merupakan buronan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau yang sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai seorang pria yang tidak bisa berbahasa Indonesia sedang meminta makan karena kelaparan.
Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Parindu, IPDA H. Pintor Hutajulu, menjelaskan bahwa informasi tersebut disertai dengan video yang dikirimkan melalui WhatsApp kepada Kanit Intelkam. “Informasi ini segera kami tindak lanjuti,” kata IPDA H. Pintor Hutajulu.
Saat ditangkap, Sai Maung sedang berjalan kaki dengan mengenakan pakaian berwarna merah bergaris putih, celana pendek hitam, sandal coklat, dan topi biru. Ia juga membawa dua kantong kresek yang berisi beberapa barang, termasuk handphone merk TECNO POVA 3, botol air mineral, rokok, dan uang sebesar Rp 30 ribu.
Setelah dilakukan interogasi, Sai Maung tidak mampu berbahasa Indonesia. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pria tersebut adalah Sai Maung, buronan yang kabur dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau. Ia segera dibawa ke Polsek Parindu untuk diproses lebih lanjut. Polsek Parindu juga berkoordinasi dengan Polres Sanggau dan Imigrasi terkait penanganan buronan tersebut.
Pada pukul 20.00 WIB, Sai Maung diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dalam acara serah terima yang berlangsung di Lobi Polres Sanggau. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian dan imigrasi, termasuk Kapolsek Parindu, KBO Sat Reskrim Polres Sanggau IPTU Trisna Mauludi, dan perwakilan dari Imigrasi Sanggau, Bambang Irawan serta Muhammad Bayu Pratama.
Diketahui, Sai Maung alias Asai melarikan diri dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau setelah dinyatakan melanggar aturan keimigrasian dan tidak memiliki dokumen resmi untuk masuk ke Indonesia.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dengan nomor W.16.IMI.IMI.3-GR 03.10-2527, tertanggal 2 September 2024.
“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk menjaga keamanan wilayah, dan kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi,” tutup Kapolsek.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS