Tiga Bakal Calon Pasangan Pilkada Ketapang Lolos Tes Kesehatan

  • Bagikan
KPU Ketapang menerima hasil pemeriksaan oleh Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan Pemilihan Kepala Daerah RSUD dr. Soedarso. (Suaraindo.id/Adh)

Suaraindo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Ketapang, menyampaikan hasil tes kesehatan tiga bakal Calon Bupati-Wakil Bupati (Cabup-Cawabup). Ketiga pasangan calon tersebut memenuhi syarat.

“Hasil pemeriksaan kesehatan diserahkan secara serentak pada Tanggal 3 September 2024 oleh Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan Pemilihan Kepala Daerah RSUD dr. Soedarso. ” kata Ahmad Saufi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang, Kamis, (5/9/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian kesehatan, tim pemeriksa kesehatan menyimpulkan bahwa pasangan calon mampu secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.

“Untuk hasilnya dari tiga bakal pasangan calon ini, mampu atau layak sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati,” lanjutnya.

Saufi mengatakan ketiga pasangan calon juga menjalani pemeriksaan penyalahgunaan narkoba. Ketiganya dinyatakan terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

“Tiga pasangan calon ini juga terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” tambahya.

Selanjutnya KPU Ketapang Hari ini Kamis, tanggal 5 Maret 2024 langsung menyerahkan berita acara hasil pemeriksaan kesehatan kepada tim pasangan calon.

“Hari ini (kamis, 5/9/24 red), KPU Ketapang akan menyerahkan berita acara hasil pemeriksaan kesehatan kepada tim pasangan calon”. tambah Saufi.

Selain menyerahkan hasil BA pemeriksaan kesehatan, KPU Ketapang juga sekaligus akan menyampaikan berita acara hasil verifikasi administrasi pada kamis (05/9/2024) di Kantor KPU Ketapang pukul 15.30.

Menurut Saufi Hasil pemeriksaan kesehatan Pasangan calon menjadi satu kesatuan dengan hasil verifikasi administrasi baik persyaratan pencalonan maupun syarat calon.

Selanjutnya sesuai tahapan pencalonan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, bahwa KPU memberikan waktu selama 3 (tiga) hari yakni dimulai tanggal 6 s.d. 8 September 2024 kepada Pasangan calon untuk memperbaiki dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan