Suaraindo.id – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja tengah mempersiapkan lahan seluas 600 hektare di Desa Kuala Karang, Kecamatan Teluk Pakedai, sebagai lokasi penempatan bagi transmigran dari luar Pulau Kalimantan. Lahan ini sudah lama menjadi cadangan transmigrasi dan kini dalam tahap pengusulan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sebagai bagian dari rencana tata kelola transmigrasi jangka panjang.
Wan Iwansyah, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kubu Raya, mengungkapkan bahwa persiapan pengajuan HPL melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya akan dilanjutkan ke BPN Pusat. Dengan keluarnya HPL, lahan tersebut akan mendapatkan status “clear and clean” sehingga siap untuk usulan penempatan transmigrasi ke Kementerian Transmigrasi.
“Kawasan transmigrasi di Kubu Raya memiliki dampak positif yang signifikan. Seperti di Kecamatan Rasau Jaya, yang saat ini sudah berkembang menjadi kawasan yang berdaya saing tinggi,” ujar Wan. “Pencapaian ini adalah bukti nyata keberhasilan program transmigrasi yang berdampak baik pada perkembangan sosial dan ekonomi daerah,” lanjutnya.
Dinas mencatat bahwa sejak 1990-an, Kubu Raya telah menjadi salah satu lokasi penempatan transmigrasi dengan lebih dari 51 titik transmigrasi tersebar di berbagai kecamatan, termasuk Sungai Raya, Teluk Pakedai, Batu Ampar, Kubu, dan Terentang. Transmigrasi terakhir diadakan pada 2014, dan sejak saat itu, Kubu Raya telah mengalami pertumbuhan signifikan.
Menurut data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), populasi Kubu Raya saat ini mencapai sekitar 639 ribu jiwa. Kecamatan Sungai Raya tercatat sebagai kawasan terpadat dengan sekitar 247 ribu jiwa, diikuti oleh Sungai Kakap dan kecamatan lainnya yang berkontribusi pada dinamika penduduk Kubu Raya.
Melalui inisiatif ini, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya menunjukkan komitmennya untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat transmigran di wilayah tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS