DPRD Kabupaten Kayong Utara: Tantangan Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan di Tengah Penantian

  • Bagikan
Kantor DPRD Kabupaten Kayong Utara.foto:suara kalbar

Suaraindp.id – Hampir dua bulan sejak pelantikan 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara pada 9 September 2024, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga kini belum terbentuk. Ketidakpastian ini membuat para wakil rakyat belum dapat memaksimalkan tugas dan fungsinya dalam mewakili masyarakat.

Ketidakpastian Pimpinan DPRD

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Kamiriluddin, menjelaskan bahwa lambannya pembentukan AKD disebabkan oleh belum ditetapkannya pimpinan definitif DPRD Kabupaten Kayong Utara. “Saat ini, pimpinan DPRD masih berstatus sementara dan belum definitif,” ungkap Kamiriluddin di Sukadana. Pimpinan sementara terdiri dari Surya Aditya sebagai Ketua dan Abdul Zamad M Amin sebagai Wakil Ketua, yang diangkat saat Rapat Paripurna Istimewa bersamaan dengan pelantikan anggota DPRD.

Kamiriluddin, yang merupakan legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Sukadana, berharap agar pembentukan AKD segera dilaksanakan. Ia menekankan pentingnya unsur pimpinan DPRD definitif untuk mempercepat kinerja anggota dalam melayani masyarakat. “Harapan kami semoga pimpinan definitif ini bisa segera ditetapkan,” katanya.

Proses Pengangkatan Pimpinan Definitif

DPRD Kabupaten Kayong Utara telah melakukan langkah-langkah untuk menetapkan pimpinan definitif. Pada 21 Oktober, DPRD menggelar Rapat Paripurna untuk mengusulkan pengangkatan pimpinan definitif. Tiga nama yang diusulkan sebagai calon pimpinan adalah Surya Aditya, Abdul Zamad M Amin, dan Alias Syahroni, yang diusulkan berdasarkan hasil pemilihan dari partai-partai pemenang pemilu, yakni Partai Hanura, Golkar, dan PAN.

Sekretaris DPRD Kayong Utara, Sy Muhammad Damiri, menjelaskan bahwa setelah rapat paripurna usul peresmian pengangkatan pimpinan, berita acara dan keputusan DPRD akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) pimpinan definitif masa jabatan 2024-2029.

Harapan dan Tantangan ke Depan

Dengan situasi yang masih dalam ketidakpastian, para anggota DPRD diharapkan dapat segera membentuk AKD untuk menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang menjadi tanggung jawab mereka. Pembentukan AKD yang tepat waktu sangat krusial untuk memastikan bahwa program dan kebijakan daerah dapat berjalan dengan efektif demi kepentingan masyarakat.

Dengan kesadaran akan tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat, diharapkan DPRD Kabupaten Kayong Utara dapat segera menyelesaikan proses ini dan berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan lebih baik, sehingga harapan akan perubahan dan kemajuan di daerah ini dapat terwujud.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan