Suaraindo.id – Sejumlah fasilitas istimewa diberikan kepada mantan Presiden Indonesia setelah mereka menyelesaikan masa jabatan sebagai pemimpin negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, berikut adalah sederet hak yang diterima oleh mantan presiden, baik dalam bentuk tunjangan finansial maupun hunian.
Fasilitas Finansial dan Kesejahteraan:
- Uang Pensiun: Mantan presiden berhak atas uang pensiun pokok sebesar 100% dari gaji pokok terakhir ketika menjabat.
- Tunjangan: Sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mantan presiden juga mendapatkan uang tunjangan.
- Biaya Rumah Tangga: Negara menanggung semua tagihan terkait rumah tangga, termasuk listrik, air, dan telepon.
- Perawatan Kesehatan: Mantan presiden dan anggota keluarganya berhak atas fasilitas perawatan kesehatan yang disediakan oleh negara.
- Hunian Layak: Negara menyediakan rumah yang layak beserta perlengkapannya untuk mantan presiden.
- Kendaraan Resmi: Mantan presiden mendapatkan kendaraan milik negara lengkap dengan pengemudi.
- Staf Pribadi: Mantan presiden didukung oleh tim staf pribadi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketentuan ini berlaku bagi mantan presiden yang mengakhiri jabatannya dengan hormat. Uang pensiun dan fasilitas lain mulai diberikan pada bulan berikutnya setelah pemberhentian dan akan dihentikan jika mantan presiden meninggal dunia atau kembali menjabat sebagai presiden/wakil presiden.
Rumah Pensiun Mantan Presiden:
- Soekarno: Tidak menerima rumah pensiun.
- Soeharto: Tidak menerima rumah pensiun.
- BJ Habibie: Menempati rumah dinas sejak menjabat hingga pensiun.
- Abdurrahman Wahid (Gus Dur): Menerima tanah seluas 2.000 meter persegi di Jakarta Selatan.
- Megawati Soekarnoputri: Menempati rumah dinas selama menjabat dan setelah pensiun.
- Susilo Bambang Yudhoyono (SBY): Menerima rumah seluas 1.500 meter persegi di Jakarta Selatan.
- Joko Widodo: Diberikan rumah di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dengan lahan seluas 12.000 meter persegi.
Fasilitas-fasilitas ini mencerminkan penghargaan negara kepada para mantan presiden atas pengabdian mereka selama menjabat, sekaligus memastikan kesejahteraan mereka setelah purna tugas.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS