Suaraindo.id – Peredaran uang palsu di Indonesia merupakan ancaman serius terhadap kestabilan ekonomi dan sistem keuangan nasional. Mata uang yang sah di Indonesia adalah Rupiah, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang secara tegas melarang pemalsuan dan peredaran uang palsu.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Mata Uang, dinyatakan bahwa Rupiah adalah satu-satunya mata uang yang sah untuk digunakan dalam transaksi di Indonesia. Pemalsuan uang, termasuk memproduksi atau menyebarkan uang palsu, merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang tersebut.
Pelaku pemalsuan uang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, sesuai dengan Pasal 36 ayat (1). Sementara itu, Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mempertegas bahwa membuat tiruan atau memalsukan uang negara dengan tujuan untuk diedarkan dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.
Tak hanya pembuat uang palsu, mereka yang terlibat dalam penyebaran uang palsu juga dapat dijerat dengan pidana. Pasal 26 ayat (3) UU Mata Uang dan Pasal 245 KUHP melarang dan memberikan sanksi bagi individu yang dengan sadar menyebarkan, menyimpan, atau membawa uang palsu dengan niat mengedarkannya. Ancaman hukumannya juga bisa mencapai 15 tahun penjara.
Pemalsuan uang adalah bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat secara luas, karena tidak hanya mengancam keuangan individu, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai alat tukar yang sah. Ketidakpastian dan kerugian yang ditimbulkan akibat peredaran uang palsu bisa memperburuk stabilitas ekonomi nasional.
Bank Indonesia sebagai otoritas yang menerbitkan uang terus berkolaborasi dengan berbagai lembaga untuk menanggulangi peredaran uang palsu. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengimplementasikan teknologi keamanan canggih pada desain uang rupiah serta melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai cara mengenali uang asli dan palsu.
Bank Indonesia juga melibatkan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah penyebaran uang palsu, baik melalui kampanye edukasi maupun penyuluhan di berbagai wilayah Indonesia.
Pemberantasan uang palsu bukan hanya tugas aparat hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat. Edukasi publik dan penegakan hukum yang tegas adalah dua hal yang sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi negara. Masyarakat juga diminta untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan segera melapor jika menemukan uang yang diduga palsu.
“Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dan menghindari peredaran uang palsu sangat penting. Kita harus bersama-sama menjaga kestabilan ekonomi negara dengan menggunakan Rupiah sebagai alat tukar yang sah,” ujar Bank Indonesia dalam keterangan resminya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS