Suaraindo.id – Istana Negara dan Istana Garuda, yang menjadi simbol kebanggaan bangsa Indonesia, kini resmi memiliki Sertipikat Tanah Elektronik berupa Hak Pakai. Sertipikat ini diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dengan disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada Jumat, 11 Oktober 2024, di Halaman Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Menteri AHY menjelaskan bahwa bidang tanah yang diserahkan tersebut mencakup luas 56,8 hektare, meliputi Istana Negara dan Istana Garuda yang terletak di belakang Istana Negara. Sertipikat Hak Pakai Nomor 11 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara ini dicatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia, diwakili oleh Kementerian Sekretariat Negara, dan menjadi alas hukum yang sah untuk tanah tempat berdirinya dua istana yang sangat penting ini.
Sertipikat tersebut diterbitkan di atas tanah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), memberikan dasar hukum yang kuat untuk bangunan Istana Negara dan Istana Garuda sebagai aset milik negara. Penyerahan ini menandai momentum penting dalam pengelolaan tanah di Ibu Kota Nusantara, yang menjadi pusat pemerintahan baru Indonesia.
Peresmian Istana Negara oleh Presiden Jokowi dilakukan bersamaan dengan penyerahan sertipikat ini. Istana Negara, yang sering digunakan untuk kegiatan kenegaraan, kini berdiri dengan landasan hukum yang kokoh. Sementara itu, Istana Garuda, yang masih dalam tahap penyempurnaan, dijadwalkan akan diresmikan di masa mendatang. Menteri AHY mengungkapkan bahwa peresmian Istana Garuda akan dilakukan oleh Prabowo Subianto setelah pelantikannya sebagai Presiden Indonesia periode 2024-2049.
Acara peresmian ini dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju dan Kepala Lembaga, termasuk Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN sekaligus Wakil Kepala Otorita IKN, Raja Juli Antoni, dan pejabat-pejabat penting lainnya dari Kementerian ATR/BPN serta BPN Kalimantan Timur.
Penyerahan sertipikat ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga mencerminkan kepastian hukum bagi tanah yang menjadi tempat berdirinya dua simbol utama kebanggaan bangsa, yakni Istana Negara dan Istana Garuda, yang akan terus berperan penting dalam perjalanan Indonesia menuju masa depan yang lebih gemilang.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS