Kejati Kalbar Bantah Kabar Pemanggilan Sutarmidji Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

  • Bagikan
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arainta

Suaraindo.id –  Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arainta, menegaskan bahwa kabar mengenai pemanggilan mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji terkait dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak tidak akurat. Wayan menyatakan bahwa pemberitaan tersebut salah dan menekankan bahwa ucapannya telah disalahartikan oleh media.

Tidak, bukan seperti itu. Omongan saya dipelintir,” tegas Wayan dalam pernyataannya kepada media, Rabu (9/10/2024).

Ia mengklarifikasi bahwa dirinya memang pernah diwawancarai terkait tindak lanjut kasus dugaan korupsi ini, di mana ia menyebut bahwa Sutarmidji pernah dipanggil sekali namun tidak hadir. Meski ada kemungkinan pemanggilan ulang, Wayan menegaskan bahwa tidak ada rencana pemanggilan dalam waktu dekat.

“Beliau pernah dipanggil sekali, namun tidak hadir. Jadi, kemungkinan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik, bukan akan dipanggil dalam waktu dekat,” jelas Wayan.

Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa keputusan pemanggilan seorang saksi atau tersangka sepenuhnya berada di tangan penyidik. Saat ini, Kejati Kalbar masih mengumpulkan keterangan dari saksi ahli terkait konstruksi bangunan yang terlibat dalam kasus ini.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya belum dapat memastikan apakah Sutarmidji akan dipanggil kembali, mengingat saat ini situasi sedang memasuki masa Pilkada. Berdasarkan instruksi dari Jaksa Agung, proses hukum terhadap kontestan Pilkada akan ditunda selama masa kampanye.

“Setelah Pilkada pun saya belum tahu juga apakah perlu dipanggil atau tidak. Kewenangan ada di penyidik,” pungkas Wayan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan