Kemenag Resmikan 10 Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Jadi Negeri di Empat Provinsi

  • Bagikan

suaraindo.id – Kementerian Agama Republik Indonesia resmi merubah status 10 Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen (SPKK) swasta menjadi negeri. Institusi-institusi pendidikan ini tersebar di empat provinsi, yaitu Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Nusa Tenggara Timur. Dengan peresmian ini, total ada 13 SPKK yang kini berstatus negeri.

Perubahan status tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen. Langkah ini dianggap strategis dalam meningkatkan aksesibilitas, kualitas, serta tata kelola pendidikan keagamaan Kristen di Indonesia. Upaya ini juga merupakan bagian dari visi pemerintah untuk membangun sumber daya manusia berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.

Adapun 10 SPKK yang beralih status menjadi negeri mencakup beberapa jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), hingga Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK).

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani, dalam acara penyerahan PMA di Gedung HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (14/10/2024), menjelaskan bahwa proses penegerian ini tidak hanya meningkatkan status administrasi sekolah, tetapi juga mengoptimalkan kurikulum dan tata kelola kelembagaan sesuai dengan standar pendidikan nasional.

“Penegerian ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap satuan pendidikan dapat mengelola pendidikan yang tidak hanya menekankan kecerdasan intelektual, tetapi juga kecerdasan emosional, spiritual, dan jasmani,” ujar Ramdhani.

Ia juga menambahkan, generasi yang memiliki kecerdasan spiritual akan mampu mengambil keputusan demi kebaikan bersama, sebuah prinsip yang penting dalam pendidikan.

Proses Panjang dan Hasil Akhir yang Menguntungkan

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Jeane Marie Tulung, mengungkapkan bahwa terbitnya PMA No. 23 Tahun 2024 merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai tahapan, mulai dari identifikasi kebutuhan lapangan hingga analisis kondisi SPKK. Setelah melalui harmonisasi yang ketat, draft PMA akhirnya mendapatkan persetujuan dari Menteri Agama.

“PMA ini memberikan payung hukum yang jelas bagi SPKK yang telah beralih status menjadi negeri, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas,” jelas Jeane Marie Tulung.

Ia juga menyampaikan apresiasi khusus kepada Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atas dukungannya dalam pengembangan pendidikan Kristen yang inklusif dan berkualitas. Dengan perubahan ini, jumlah SPKK Negeri bertambah dari 3 menjadi 13.

Dukungan Penuh bagi Generasi Unggul

Perubahan status ini diharapkan dapat mempermudah akses pendidikan dan meningkatkan mutu pembelajaran. Dengan dukungan fasilitas, anggaran, serta peningkatan mutu pendidikan yang sesuai standar nasional, diharapkan siswa-siswi SPKK Negeri dapat menjadi generasi unggul yang siap berkontribusi dalam pembangunan umat dan bangsa.

“Kami optimis SPKK Negeri ini akan berperan penting dalam mencetak generasi unggul yang toleran dan mampu menghadapi tantangan masa depan, sejalan dengan visi menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Jeane Marie Tulung.

Daftar 10 SPKK yang Beralih Status Menjadi Negeri:

1. SMTK Negeri Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Tengah, NTT

2. SMTK Negeri Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT

3. SMAK Negeri Kupang, Kabupaten Kupang, NTT

4. SMAK Negeri Sumba Timur, Kabupaten Sumba Timur, NTT

5. SMTK Negeri Kepulauan Yapen, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua

6. SMPTK Negeri Manokwari, Kabupaten Manokwari, Papua Barat

7. SMPTK Negeri Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat

8. SMPTK Negeri Raja Ampat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya

9. SMPTK Negeri Sorong, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya

10. SMPTK Negeri Sorong Selatan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya

  • Bagikan