Komnas HAM Dorong Penghapusan Hukuman Mati di Hari Anti Hukuman Mati Sedunia

  • Bagikan
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/3/2024).SUARAKALBAR.CO.ID/ANTARA

Suaraindo.id – Dalam peringatan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia yang jatuh pada 10 Oktober, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia kembali mendorong pemerintah untuk mengupayakan penghapusan hukuman mati. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menekankan pentingnya langkah ini sesuai dengan standar norma internasional yang telah diakui sejak adopsi Second Optional Protocol dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pada tahun 1991.

“Penghapusan hukuman mati sudah menjadi arus utama dalam standar norma internasional, dan Indonesia perlu terus konsisten menyusun peraturan yang sejalan dengan perkembangan hukum nasional,” kata Atnike.

Dalam Pasal 6 ayat 1 ICCPR, ditegaskan bahwa setiap manusia berhak atas hak untuk hidup, dan hak ini tidak boleh dicabut. Di Indonesia, pengaturan hukuman mati kini diatur sebagai hukuman alternatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, dengan ketentuan mengenai penundaan eksekusi pidana mati.

Komnas HAM juga menggarisbawahi perlunya pemerintah mempertimbangkan moratorium atau penangguhan pelaksanaan hukuman mati untuk kasus-kasus baru, serta menyusun kebijakan yang mengarah pada penghapusan total hukuman mati.

Meskipun Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, Komnas HAM menilai bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati harus terus dipercepat.

“Penghapusan hukuman mati merupakan komitmen terhadap hak asasi manusia, dan pemerintah perlu menyelaraskan kebijakan ini dengan semangat perlindungan hak hidup yang telah menjadi standar internasional,” tambah Atnike.

Langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat posisi Indonesia dalam menghormati hak asasi manusia dan menyesuaikan sistem hukum nasional dengan praktik internasional yang semakin meninggalkan hukuman mati sebagai bentuk pidana.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan