Polisi Tangkap Emak-emak di Ketapang, Temukan 12 Kantong Sabu di Rumahnya

  • Bagikan
Polsek Tumbang Titi mengamankan seorang perempuan berinisial L (42) karena terlibat narkoba pada Selasa (1/10/2024).[HO-Suaraketapang]

Suaraindo.id – Seorang perempuan berinisial L (42 tahun) ditangkap polisi setelah penggeledahan di rumahnya yang berada di Desa Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 kantong plastik klip berisi sabu dengan total berat 2,28 gram bruto.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan oleh jajaran Polsek Tumbang Titi pada Selasa, 1 Oktober 2024 pukul 16.30 WIB, setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai rumah tersebut sebagai tempat transaksi narkoba.

“Rumah itu dilaporkan oleh masyarakat karena dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba,” ungkap AKBP Setiadi pada Senin (7/10/2024).

Selain sabu, sejumlah barang bukti lain juga berhasil disita oleh pihak kepolisian, termasuk satu helai celana legging warna hitam, satu buah handphone, satu dompet, dan uang tunai sebesar Rp 650 ribu.

AKBP Setiadi menambahkan bahwa pihak kepolisian masih menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. “Kami masih menyelidiki adanya pihak lain yang mungkin terlibat dalam peredaran narkoba ini,” tegasnya.

Saat ini, tersangka L beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Ketapang untuk pengembangan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Ketapang.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan