Polres Kapuas Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Putussibau

  • Bagikan
Barang bukti narkoba jenis sabu milik tersangka seorang pria asal Pontianak berinisial AW yang hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. (ANTARA)

Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap seorang pria berinisial AW (29), warga Kota Pontianak, yang diduga terlibat dalam upaya peredaran narkoba jenis sabu di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Selatan, Putussibau Selatan, dengan barang bukti empat klip plastik berisi sabu seberat 1,46 gram.

“Pria tersebut ditangkap bersama barang bukti berupa empat klip plastik berisi sabu, yang diduga akan diedarkan di Putussibau,” ungkap Kepala Satres Narkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali, seperti dilansir dari ANTARA, Selasa (15/10/2024).

AW mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali di Kapuas Hulu. Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas tindakannya, AW dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. Ancaman hukumannya adalah hukuman berat bagi para pelaku peredaran narkoba di Indonesia.

Iptu Jamali kembali mengimbau seluruh masyarakat Kapuas Hulu untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah mereka. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting yang membantu pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan informasi dari masyarakat. Ini adalah bagian dari komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Kapuas Hulu,” tutup Jamali.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan