Suaraindo.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menggelar sosialisasi penerapan Pas Lintas Batas (PLB) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Selasa (7/10/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan terbaru keimigrasian serta mewujudkan perbatasan yang aman dan tertib.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Henry Dermawan Simatupang, menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai upaya memastikan kebijakan baru mengenai PLB dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat perbatasan, terutama di Kecamatan Entikong dan Sekayam, dapat memahami dengan jelas aturan penggunaan Pas Lintas Batas yang telah diterapkan,” ujarnya.
PLB Hanya untuk Warga Perbatasan
Dalam sosialisasi ini, disampaikan bahwa Pas Lintas Batas hanya diberikan kepada warga yang tinggal di perbatasan, khususnya Kecamatan Entikong dan Sekayam, sebagai dokumen yang memudahkan mobilitas mereka dalam wilayah perbatasan. Kepala Seksi Lalulintas dan Status Keimigrasian, Daryanto, menjelaskan proses penerbitan PLB yang kini terintegrasi dengan Sistem Manajemen Keimigrasian, termasuk alur serta syarat-syarat pembuatan dan penggantian PLB.
Syarat Pembuatan Pas Lintas Batas (PLB) Baru:
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Pas Foto Latar Merah ukuran 3×4 (dua lembar fisik dan digital)
- Akta Lahir, Ijazah, atau Surat Baptis
- Kartu Keluarga
- Materai Rp 10.000
- Surat Pengantar dari Desa
“Untuk pemohon yang sudah memiliki PLB lama, diwajibkan membawa dokumen PLB lama saat mengajukan permohonan,” tambah Daryanto.
Peran PLB untuk Kelancaran Aktivitas Perbatasan
Selama sesi diskusi, berbagai pertanyaan seputar penerapan Pas Lintas Batas, regulasi, serta pembatasan penggunaannya muncul dari peserta. Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan instansi terkait, termasuk dari sektor Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina (ICQ).
Daryanto menekankan bahwa penerapan Pas Lintas Batas adalah kunci kelancaran aktivitas masyarakat di wilayah perbatasan. “Dengan adanya PLB, diharapkan aktivitas masyarakat di Entikong dan Sekayam dapat berjalan lebih lancar, teratur, serta mematuhi regulasi yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Kegiatan ini merupakan langkah nyata dari Kantor Imigrasi Entikong dalam mendukung terwujudnya perbatasan yang aman dan tertib, serta memfasilitasi mobilitas warga perbatasan dengan baik.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS