Bareskrim Polri Blokir Jaringan Judi Online Internasional, Sita Aset Senilai Rp36,8 Miliar

  • Bagikan
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kanan) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) menyampaikan keterangan terkait kasus judi daring di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/ANTARA

Suaraindo.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil memblokir jaringan perjudian online internasional yang menawarkan berbagai jenis permainan, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, dan jenis permainan kartu lainnya. Dalam operasi ini, Bareskrim juga menyita aset senilai Rp36,8 miliar yang terkait langsung dengan jaringan perjudian tersebut.

Brigjen Polisi Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penyitaan aset ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap aliran dana jaringan judi internasional tersebut. Penyelidikan mengungkap peran salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi transaksi deposit dan penarikan dana bagi operasional situs perjudian.

“Dana sebesar Rp38.680.289.000 yang kami blokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan situs judi online internasional,” ungkap Himawan, dilansir dari ANTARA. Ia menegaskan bahwa pemblokiran aset ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam memberantas judi online yang meresahkan masyarakat.

Operasi ini juga melibatkan penyitaan aset lain senilai Rp13,8 miliar dari tersangka FH dan AF, yang terkait dengan situs judi Slot8278. Penyitaan dilakukan pada Jumat (8/11), menunjukkan bahwa Dittipidsiber Bareskrim terus mendalami dan melacak aset-aset tambahan yang terkait jaringan judi daring.

Upaya Bareskrim Polri ini merupakan langkah nyata dalam memutus jaringan perjudian daring yang beroperasi secara internasional dan merugikan masyarakat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan