Tindak Lanjut Perintah Presiden Prabowo Subianto, Mabes TNI Bentuk Satgas Penegakan Disiplin Prajurit

  • Bagikan
Wakil Irjen TNI Mayjen TNI Alvis Anwar mengumumkan pembentukan Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit saat jumpa pers di Lapangan PRIMA, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (13/11/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/ANTARA

Suaraindo.id – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit sebagai langkah konkret menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto. Pembentukan satgas ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Sentul, Bogor, yang dilaksanakan pada 7 November lalu.

Menurut ANTARA, satgas ini dirancang untuk menindak berbagai pelanggaran yang kerap menjadi perhatian publik, di antaranya adalah judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi di lingkungan TNI. Pembentukan satgas ini menekankan komitmen TNI untuk menjaga integritas, disiplin, dan akuntabilitas seluruh prajurit, serta menjaga nama baik institusi dari berbagai pelanggaran yang dapat mencederai citra TNI di mata masyarakat.

Wakil Irjen TNI, Mayjen TNI Alvis Anwar, dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan PRIMA, Mabes TNI Cilangkap, Rabu (13/11), menyampaikan bahwa organisasi ini akan dikomandoi langsung oleh Irjen TNI dengan dukungan Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Marsekal Muda TNI M. Tawakal Syaeful Haq, dan dirinya sendiri sebagai Sekretaris Satgas. Struktur Satgas ini juga dilengkapi dengan tim hukum dan tim penerangan guna memastikan setiap langkah berjalan sesuai prosedur dan terkomunikasikan dengan baik.

Empat Sub Satgas, Fokus pada Pemberantasan Pelanggaran

Pembentukan Satgas ini dibagi menjadi empat sub-satgas sesuai fokus pelanggaran yang menjadi target utama:

  1. Sub Satgas Judi Online – Dipimpin oleh Brigjen TNI Ari Yulianto, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI.
  2. Sub Satgas Narkoba – Dipimpin oleh Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI.
  3. Sub Satgas Penyelundupan – Dipimpin oleh Brigjen TNI Mirza Patria Jaya, Direktur C Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
  4. Sub Satgas Korupsi – Dipimpin oleh Laksda TNI Poedji Santoso, Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI.

Dengan dukungan penuh dari tiga matra TNI—Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara—satgas ini akan memaksimalkan sumber daya yang dimiliki untuk mencegah dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit maupun PNS di lingkungan TNI.

Masa Kerja Satgas Berbasis Evaluasi Berkala

Mayjen TNI Alvis Anwar menekankan bahwa masa kerja satgas tidak dibatasi, tetapi akan dievaluasi secara berkala. Apabila hasil evaluasi menunjukkan tren pelanggaran yang menurun, satgas ini dapat dibubarkan. Namun, jika pelanggaran tetap meningkat, upaya pemberantasan akan dilanjutkan secara intensif.

Satgas ini akan fokus pada pengawasan internal TNI, tetapi dalam praktiknya tetap akan menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah terkait. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) turut membentuk Desk Penanganan Judi Online, yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, sebagai langkah kolaboratif dalam pemberantasan judi online di berbagai lini.

Dengan langkah konkret ini, TNI menunjukkan komitmen untuk menjaga kedisiplinan, integritas, serta meminimalkan pelanggaran di lingkungannya, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan