Suaraindo.id – KPU dan Bawaslu Ketapang sependapat membolehkan pejabat daerah yaitu Bupati/ Wakil Bupati serta Anggota DPRD masuk menjadi tim sukses atau berkampanye untuk salah satu calon Kepala daerah.
Sebagaimana berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 pada pasal 70 ayat (2) berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut serta dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bupati, Wakil Bupati serta anggota DPRD Boleh berkampanye asal cuti diluar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ujar Ketua Divisi Sosidiklih KPU Ketapang Nuriyanto saat acara Media Ghatering.
Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang M. Dofir, ia menjelaskan seorang bupati atau anggota DPRD diperbolehkan melakukan kampanye pada momentum Pilkada 2024. Asal yang bersangkutan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Dofir menekankan, meski diperbolehkan berkampanye, seorang bupati maupun anggota DPRD tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara. Namun tetap dapat menggunakan fasilitas pengamanan.
“Tapi ada syaratnya, ketika dia kampanye pada jam kerja yaitu Senin sampai Jumat maka dia wajib mengantongi izin cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara, itu diatur di UU nomor 10 tahun 2016. Kalau dia kampanye di luar jam kerja yaitu Sabtu dan Minggu atau tanggal merah, maka dia boleh kampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara,” tegas Dofir saat dikonfirmasi pada Selasa (5/11/2024) pagi.
Dofir juga menyebut,, tidak ada larangan kampanye kepada Kepala daerah atau bupati dan anggota DPRD karena sudah diatur dalam di PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan. Sementara untuk Anggota DPR RI, kewenangannya ada di Bawaslu RI sehingga Bawaslu Kabupaten belum bisa menyampaikan lebih rinci mengingat belum mendapatkan informasi terkait larangan menjadi timses.
“Tapi perlu kami sampaikan, yang dilarang itu perbuatannya yang tidak sesuai undang-undang. Misalnya tadi, tidak mengantongi izin pada jam kerja, dan menggunakan fasilitas negara dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, nah itu yang tidak boleh,” ungkapnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS