Suaraindo.id – Disebabkan sering bertengkar dengan istrinya, seorang suami dan anaknya tega menganiaya Suhermi (42). Suami berinisial AR (39) ) warga Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, dan anak laki-lakinya berinisial HER (19), ditangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta atas dugaan penganiayaan.
Korban dianiaya keduanya dengan menggunakan senjata tajam pada Sabtu (16/11/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Selain menganiaya istrinya sendiri, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap Sarman (56) paman korban.
“Benar Sat Reskrim Polresta telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana KDRT dan penganiayaan,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, Senin (18/11/2024).
AKP Sujarwo mengatakan penganiayaan tersebut dilakukan di rumah milik paman korban, Jalan Serangan, Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta.
“Pemicunya memang sebelumnya sering cekcok,” jelas Sujarwo.
Sujarwo tidak menjelaskan lebih detail tentang motif yang membuat suami dan anak korban gelap mata sehingga tega melakukan penganiayaan.
AKP Sujarwo menuturkan, kasus itu dilaporkan ke kepolisian oleh perempuan berinisial SAR yang tak lain ibu korban.
Kronologi kejadian itu yakni pada Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor ke rumah pelapor lalu masuk ke rumah korban.
“Tiba-tiba membacok Paman dan Istri pelaku menggunakan sebilah golok yang mengakibatkan luka bacok di bagian tangan dan leher Paman serta luka bacok di bagian tangan istri Pelaku,” ujar Sujarwo.
Mirisnya lagi anak pelaku yang baru saja lulus dari SMK, turut melakukan penganiayaan.
“Iya, (anak pelaku) juga ikut menganiaya,” kata Sujarwo.
Saksi mata yang menyaksikan kejadian itu langsung berusaha melerai.
Tak lama kemudian, pelaku langsung pergi melarikan diri.
Sementara kedua korban dibawa ke RS PKU Yogyakarta guna menjalani pengobatan.
“Pelapor selaku ibu korban melaporkan ke Polresta Yogyakarta,” terang Sujarwo.
Setelah mendapat laporan peristiwa tersebut Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan kemudian berhasil menemukan terduga pelaku yang sedang sembunyi di rumah temannya di daerah Triwidadi, Kapanewon Pajangan, Bantul.
“Kemudian terduga pelaku dan anaknya beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat dibawa ke Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Terduga pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Yogyakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia terancam dikenakan Pasal 44 ayar 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tutup Sujarwo.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS