DPKPP Singkawang dan Kejari Tandatangani Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

  • Bagikan
Kepala Dinas PKPP Singkawang Dwi Yanti bersama pihak Kejari Singkawang menandatangani perjanjian kerja sama tentang Penanganan Masalah Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Lingkungan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, Senin (18/11/2024). SUARA KALBAR.CO.ID/HO.MC Singkawang.

Suaraindo.id – Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKPP) Kota Singkawang resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (18/11/2024).

Kepala DPKPP Singkawang, Dwi Yanti, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program-program DPKPP mendapat bimbingan hukum yang memadai.

“Kami memandang penting adanya penyuluhan dan bimbingan hukum dari Kejari agar seluruh program yang dijalankan tetap berada dalam koridor hukum dan mendapatkan pengayoman,” ungkap Dwi Yanti.

Dukungan Hukum untuk Program Strategis

Dwi menjelaskan bahwa program unggulan seperti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kota Singkawang sudah memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (Perda). Namun, konsultasi dengan pihak Kejari akan tetap dilakukan jika menghadapi kendala hukum di bidang perdata atau tata usaha negara.

“Meskipun LP2B sudah didukung Perda, kami tetap perlu konsultasi jika terjadi masalah. Tapi tentu saja harapan kami, program ini bisa berjalan tanpa hambatan di kemudian hari,” tambahnya.

Fokus pada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Terkait bantuan bibit tanaman dan hewan yang diberikan kepada masyarakat, Dwi Yanti menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk membantu meringankan beban keluarga sekaligus membuka peluang peningkatan penghasilan.

“Bantuan ini bertujuan utama untuk konsumsi pribadi agar mengurangi beban keluarga. Jika hasilnya berkembang dengan baik, tentu bisa menjadi sumber tambahan penghasilan bagi keluarga penerima manfaat,” jelasnya.

Antisipasi Penyelewengan Bantuan

Dwi juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap program bantuan agar berjalan sesuai tujuan. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan seperti penjualan bibit atau pelanggaran lain, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejari.

“Kami berharap semua bantuan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Namun, jika terjadi penyalahgunaan, kami akan berkonsultasi dengan pihak Kejari untuk penanganan hukum,” tegasnya.

Langkah Proaktif untuk Keberlanjutan Program

Melalui kerja sama ini, DPKPP dan Kejari Singkawang berharap dapat menciptakan sinergi yang lebih kuat dalam mengelola program strategis, sekaligus memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Kerja sama ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Singkawang untuk memastikan seluruh programnya berjalan secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan hukum demi mendukung pembangunan sektor pertanian, ketahanan pangan, dan perikanan yang berkelanjutan.

IKUTI BERITA LAINYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan