Dua Orang Diduga Pemilik Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Polisi mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. (Suaraindo.id/Hermansyah)

Suaraindo.id – Polsek Meliau menangkap 2 orang laki-laki yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan keduanya didua lokasi yang berbeda P Als A ( 26) alamat di Desa Kuala Buayan Kec.Meliau ditangkap dilokasi Mes karyawan PT. BHD, Dusun Sungai Mayam pada rabu 20 November 2024 sekira 21.00 WIB.

Hasil penyelidilan dilokasi ditemukan satu kantong plastik bening berklip diduga Narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bruto 0,86 gram Satukantong plastik warna hitam.

Kemudian tiga bundel plastik bening berklip satu kotak bekas kosmetik satu unit hp merk oppo semua barang tersebut diakui miliknya yang didapat dari A alias B ( 21) warga Desa Sungai Mayam.

Berbekal informasi P Als A Polisi langsung menuju kediaman A alias B sekira jam sekira jam 22.30 WIB yang rumahnya tidak jauh dari penangkapan A alias B.

Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kapolres Sanggau melalui Kasi Humas Polres  Iptu Keken Sukendar.

Dia menjelaskan, terungkapnya kedua kepemilikan Narkoba ini berkat informasi dari masyarakat yang masuk ke Polsek Meliau.

Kemudian Kapolsek Meliau AKP Sukiswandi memerintahkan Tim Polsek Meliau melaksanakan Penyelidikan terhadap informasi dimaksud,dipimpin Kanit Reskrim Polsek Meliau IPDA Kornelis untuk melakukan penindakan.

“Kini keduanya beserta barang bukti diamankan di Poles untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Iptu Keken menghimbau kepada masyarakat jika melihat dan mengetahui adanya peredaran dan kepemilikan Narkoba jangan takut melaporkan kepada kepolisian terdekat. Identitas pelapor tetap kita tahasiakan,” kata Keken.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan