Suaraindo.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menerima Laporan Hasil Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Penyerahan laporan ini dilakukan pada Senin (18/11/2024) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.
Dalam kajian tersebut, Ombudsman RI memberikan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN untuk menindaklanjuti permasalahan tumpang tindih lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan.
Wamen Ossy menyatakan komitmen kementeriannya untuk mencarikan solusi terbaik melalui sinergi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, serta instansi terkait lainnya.
“Saya yakin dengan semangat meniadakan ego sektoral dan mengedepankan visi-misi Presiden Prabowo, semua permasalahan pasti ada solusinya. Kita akan berkolaborasi untuk mengejar kesejahteraan rakyat,” ujar Ossy Dermawan.
Penyelesaian Tumpang Tindih Lahan
Permasalahan tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan terbagi dalam dua kategori. Pertama, jika lahan belum memiliki hak atas tanah, maka penyelesaiannya masih menjadi domain Kementerian Kehutanan. Kedua, jika lahan telah memiliki hak atas tanah, Kementerian ATR/BPN akan menjalin koordinasi erat dengan Kementerian Kehutanan untuk mencari solusi.
Ossy juga menyampaikan apresiasinya terhadap Ombudsman RI yang telah melakukan kajian sistemik untuk mendukung tata kelola sawit. Ia menegaskan bahwa sektor perkebunan sawit merupakan elemen penting dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah.
“Kita berupaya untuk menggapai pertumbuhan ekonomi 8% sesuai arahan Presiden Prabowo. Tata kelola sawit akan menjadi salah satu faktor penting untuk mencapainya,” tambahnya.
Potensi Ekonomi Sawit
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan bahwa perbaikan tata kelola sawit memiliki potensi besar untuk meningkatkan nilai industri sawit Indonesia. Dengan pembenahan tata kelola, nilai industri sawit diproyeksikan naik dari Rp729 triliun menjadi Rp1.008 triliun, berkontribusi hingga Rp300 triliun tambahan.
“Perbaikan ini penting agar industri sawit semakin berdaya saing dan menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Yeka.
Kolaborasi Lintas Kementerian
Dalam pertemuan ini, hadir pimpinan dari berbagai kementerian/lembaga yang turut menerima rekomendasi dari Ombudsman RI. Sinergi dan kolaborasi antarinstansi dinilai menjadi kunci untuk menciptakan tata kelola sawit yang efektif dan mendorong keberlanjutan sektor agraria serta kehutanan di Indonesia.
Wamen Ossy juga didampingi oleh Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak atas Tanah dan Ruang, Hasan Basri, yang turut menyatakan kesiapan kementerian dalam merespons rekomendasi Ombudsman RI.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS