Suaraindo.id – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak pelaku UMKM yang terdampak penghentian sementara layanan InterActive QRIS. Gangguan layanan ini telah menyebabkan saldo milik pelaku UMKM tertahan lebih dari 10 hari, memicu keluhan dan kekhawatiran di kalangan pengguna.
Maman mengadakan rapat koordinasi dengan PT Interaktif Internasional, penyedia layanan InterActive QRIS, di Jakarta pada Rabu (6/11) untuk memahami lebih dalam masalah teknis yang terjadi. “Para pelaku usaha telah memenuhi kewajiban mereka, termasuk merchant discount rate (MDR) sebesar 0,7 persen. Sudah sepantasnya mereka mendapatkan haknya dengan cepat serta pelayanan maksimal,” ujar Maman, dilansir dari ANTARA, Kamis (7/11/2024).
Ia menekankan pentingnya agar pemblokiran rekening Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dilakukan secara selektif dan tepat sasaran, hanya pada rekening yang benar-benar terindikasi melakukan pelanggaran. Dengan demikian, pelaku usaha yang tidak terkait aktivitas ilegal dapat terhindar dari dampak buruk.
CEO InterActive QRIS, Alex Surya Rahardjo, mengungkapkan bahwa penghentian sementara layanan ini disebabkan oleh permintaan dari Bank Mandiri untuk menunda transaksi debit, yang diajukan oleh pihak kepolisian atas dugaan aktivitas ilegal yang melibatkan beberapa mitra merchant. Dana yang tertahan adalah dana merchant yang biasanya ditempatkan di rekening sementara sebelum dicairkan.
Menurut Alex, pihaknya bersama PT Finnet Indonesia sedang berupaya agar para pelaku usaha segera menerima dana mereka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, InterActive QRIS dipastikan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal, termasuk dugaan aktivitas judi online yang sempat mencuat.
Proses pencairan dana secara bertahap telah dimulai sejak 4 November 2024, setelah pemblokiran sementara yang diberlakukan sejak 16 Oktober 2024 dicabut. Alex memastikan, pihaknya akan bekerja cepat untuk menuntaskan pencairan saldo agar para pelaku UMKM bisa kembali beroperasi normal.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS