Suaraindo.id – Pemerintah Kota Singkawang melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) KPK RI Wilayah 4 di Jakarta, Kamis (31/10/2024). Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro, dan dihadiri oleh Pj Sekda, Kepala Bapenda, serta sejumlah OPD terkait.
Pembahasan utama dalam pertemuan ini berfokus pada kebijakan pembaharuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tahun 2024 di Kota Singkawang. Pj Wali Kota Sumastro menegaskan bahwa Korsupgah KPK RI mendukung penuh langkah yang diambil oleh Pemkot Singkawang. “Tim Korsupgah KPK menegaskan bahwa kebijakan pembaharuan NJOP yang kami lakukan sudah sangat tepat. Ini adalah wujud komitmen kami untuk menjalankan amanah regulasi, yang harus diperbarui setiap tiga tahun,” ujar Sumastro.
Tak hanya mendukung, Korsupgah KPK juga memberikan apresiasi terhadap komitmen Pemkot Singkawang dalam memperbarui NJOP. Dukungan ini dinilai penting sebagai langkah preventif untuk mencegah praktik kecurangan dan potensi perbuatan melawan hukum.
“Upaya ini merupakan wujud niat baik dan ikhtiar kami untuk menghindari risiko tindakan kecurangan yang mungkin dilakukan oleh birokrasi pemerintah maupun stakeholder terkait di Kota Singkawang,” lanjut Sumastro.
Dengan adanya koordinasi ini, Pemkot Singkawang berharap dapat terus menjalankan kebijakan-kebijakan transparan yang mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
IKUTI BERITA LAINNYA GOOGLE NEWS