Polres Sanggau Ungkap KASUS TPPO, yang Akan Dibawa Masuk Ke Malaysia

  • Bagikan
Terduga Pelaku Diamankan Polisi. (Suaraindo.id/Hermansyah)

Suaraindo.id – Polres Sanggau mengamankan seseorang berinisial YNB Als B Bin MD (46) di Ds. Balai Karanpgan, Kec. Sekayam Kabupaten Sanggau, Provimsi Kalimantan Barat 07 November 2024 sekira jam 22.00 Wib

Saat mengamankan YNB Als B Bin MD dirumah tersebut, ditemukan juga, ada sepuluh orang CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) yang akan dibawanya ke Malaysia untuk bekerja disana secara non prosedural.

Kapolres Sanggau yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu. Keken Sukendar Kamis 14/7/2024 membenar kan Pihaknya telah mengamankan seorang berinisialYNB Als B Bin MD (46) yang akan membawa Calon Pekerja Migran Indonesia) ke Malaysia

Dikatakan Iptu Keken, pengungkapan tersebut berawal dari personil Polsek Sekayam menerima informasi,sebuah rumah dijadikan tempat penampungan
para CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) yang didatangkan dari Pontianak,atas informasi tersebut anggota Polsek langsung melakukan penyelidikan.

Hasil pemeriksaan Unit Tipidter Sat Reskrim bahwa YNB Als B Bin MD yang menjemput para CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dari rumah penampungan yang berada di Pontianak, dan selanjutnya di antar menuju ke rumah yang berada di Ds. Balai Karangan, Kec. Sekayam Kab. Sanggau, Prov. Kalimantan tempat penampungan sementara guna menunggu waktu keberangkatan menuju ke Negara Malaysia.

YNB Als B Bin MD merupakan anak buah dari Sdra. H, bertugas untuk mengantarkan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dari rumah penampungan yang berada di Pontianak menuju ke rumah penampungan yang berada di Ds. Balai Karangan, Kec. Sekayam Kab. Sanggau, Prov.dan mendapatkan upah sebesar Rp. 400 ribu/ tripnya pekerjaan ada ini l
Ia lakoni sejak th 2022.

Tersangka membantu Sdra. H dalam hal memfasilitasi keberangkatan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dari Pontianak menuju ke rumah penampungan yang berada di Ds. Balai Karangan, Kec. Sekayam Kab. Sanggau, Prov. Kalimantan Barat, kini kasus tersebut masih dalam pengembangan akan memangil H untuk diminta keterangannya.

Dikatakan Kasi Humas, Orang Perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, yang tidak memenuhi persyaratan yang dengan sengaja melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Sub Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain menahan YNB Als B Bin MD juga disita satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Kijang Innova G warna silver beserta STNK,Satu unit handphone merek Samsung A10 warna hitam dengan Kartu Sim,empat) buah buku Paspor dengan rincian :
a. 1 (satu) buah buku Paspor 48 halaman dengan nomor E8855402;
b. 1 (satu) buah buku Paspor 48 halaman dengan nomor E8228371;
c. 1 (satu) buah buku Paspor 48 halaman dengan nomor C8797177;
d. 1 (satu) buah buku Paspor 48 halaman dengan nomor E8855007.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan