Suaraindo.id—Polres Lampung Utara gelar konferensi pers terkait kasus pelaku pembakaran gudang alat tulis kerja (ATK) milik kantor pajak Kotabumi Lampung Utara.
Diketahui pelaku yang diamankan berinisial ARH (38) warga Jln. Ahmad Akuan Gg. Srikandi 2 RT/RW. 03/06 Kel. Rejosari Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara merupakan mantan Satpam di kantor tersebut.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Stef Boyoh, mewakili Kapolres menjelaskan, bahwa pelaku merupakan mantan Satpam di kantor pajak tersebut lantaran sakit hati usai di pecat.
“Pelaku membakar dengan mengumpulkan tissue kertas, serta mengambil barang milik kantor yaitu laptop dan 2 kamera,” ujar Kasatreskrim saat konferensi pers, Selasa 10 Desember 2024.
Atas perbuatan pelaku, “Akan dikenakan pasal 187 KUH Pidana dan 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi Nurdin Edwin, mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Lampung Utara dengan sigap telah mengamankan pelaku.
“Terimakasih kepada Kapolres dan jajarannya yang mana dengan sigap telah mengamankan pelaku,” ucapnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













