SuaraIndo.Id – Puluhan massa dari Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KPAL) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berani mengambil sikap tegas dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) dan regulasi terkait perizinan bangunan.
Desakan ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Palembang pada Jumat (27/12/2024).
Koordinator aksi, Arlan, menyoroti dugaan maladministrasi dalam penerbitan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) Palembang Indah Mall (PIM).
Ia menegaskan bahwa PIM, yang telah beroperasi sejak 2005, diduga belum memenuhi kewajiban Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
“PIM, salah satu mal terbesar di Palembang, seharusnya memiliki AMDAL karena luas bangunannya lebih dari 10.000 meter persegi.
Kini, mereka sedang memperluas bangunan, dan kami menduga terjadi maladministrasi dalam penerbitan PBG-nya,” ujar Arlan.
Menurut Arlan, dugaan maladministrasi ini diperkuat oleh hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Kota Palembang pada 13 November 2024.
Dalam rapat tersebut, DPRD merekomendasikan penghentian pembangunan PIM hingga Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) diterbitkan. Namun, rekomendasi ini diduga diabaikan.
“Pada 26 November 2024, Komisi III DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan. Manajemen PIM berdalih hanya melakukan pembersihan.
Anehnya, seminggu kemudian alat berat seperti crane sudah terlihat di lokasi. Ini penghinaan terhadap lembaga negara,” tegas Arlan.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak getaran dari pemasangan tiang pancang bangunan baru PIM yang dapat merusak konstruksi Rumah Susun (Rusun) di sekitar lokasi.
“Rusun yang sudah berusia tua rentan terhadap getaran. Ini berisiko menimbulkan kerusakan struktural yang membahayakan penghuni,” tambahnya.
Arlan menduga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Palembang tidak melakukan fungsi pengawasan pembangunan di kota Palembang.
“Kepala Dinas PUPR harus memastikan regulasi ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika lalai, Wali Kota harus segera memberhentikan pejabat terkait,” ujarnya.
KPAL mendesak Pemkot Palembang menghentikan pembangunan PIM yang dianggap melanggar hukum. Mereka juga meminta tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak memenuhi izin sesuai Perda.
“Ketegasan Wali Kota sangat penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pengecualian. Jangan sampai ketidakpatuhan ini menjadi preseden buruk di Palembang,” pungkasnya.
Menyikapi hal tersebut, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Palembang, Isnaini Madani, menyampaikan jika pihaknya segera akan menyampaikan tuntutan ini ke PJ Wali Kota Palembang.
“Terima kasih, terkait aspirasi yang di sampaikan ini, segera akan kami sampaikan kepada Bapak PJ Wali Kota Palembang,”ungkapnya.