Kasus Kematian Kades Karya Mukti, Tersangka Istri Siri Telah Diperiksa Kejiwaan dan Tes Kebohongan di Polda

  • Bagikan
Tersangka (ND) istri Siri Korban, saat melakukan adegan dalam Pra Rekonstruksi. (Suaraindo.id/Adang Hamdan)

Suaraindo.id – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang terus bekerja untuk mengungkap kasus meninggalnya Kades Karya Mukti, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Andri Yansyah (34) yang kini menjadi perhatian publik.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan, Senin (16/12/2024) memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tersebut.

Menurut Kasat Reskrim, Istri istri korban sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum Pra Rekonstruksi 5 Desember 2024 lalu

Dia membeberkan kasus tersebut sudah masuk pada tahap penyidikan dan telah dilakukan pemeriksaan tersangka secara bertahap.

“Betul, Istri Siri korban (ND) telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum Pra Rekonstruksi, saat ini kami sedang melakukan tahap pemeriksaan tersangka bertahap,” ungkap AKP Wawan Darmawan, Senin (16/12/2024).

Kasat Resrkim Polres Ketapang itu mengungkapkan penyidik sedang melakukan pemeriksaan kepada tersangka secara bertahap. Antara lain, pemeriksaan kejiwaan yakni screening kejiwaan, observasi kejiwaan di Pontianak dan telah dilakukan juga pemeriksaan test kebohongan (lay detector) di Polda Kalbar.

“Kami terus bekerja secara bertahap dan sesuai prosedur, kemarin telah kami lakukan juga pemeriksaan Poligraf (Lay Detektor) di Polda Kalbar,” ujar Wawan Darwaman.

Selain pemeriksaan terhadap tersangka, Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga meminta pendapat para ahli.

Untuk itu dari itu, Kasat Resrkim Polres Ketapang tersebut berharap masyarakat, khususnya keluarga korban diminta untuk bersabar.

Hal ini diampaikan, karena Polres Ketapang sedang bekerja keras untuk mengungkap kasus ini, kasus ini telah menjadi atensi khusus pihaknya untuk dibuka secara terang dan tepat.

Kemudian Wawan Darmawan menjelaskan untuk hasil Autopsi Polisi telah menerima Resume hasil Autopsi dari Puslabfor.

“Hasil tersebut tidak dapat dibuka ke publik termasuk keluarga korban, hasil Autopsi tersebut hanya boleh dibuka di pengadilan sesuai dengan aturan yakni Undang-Undang Kesehatan Nomor 30 Tahun 2009. Menurut UU tersebut, Autopsi untuk kepentingan penegakan hukum diatur dalam Pasal 122,” ungkapnya.

Terakhir Wawan Darmawan menghimbau kepada masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) jika mengetahui sekecil apapun terkait kasus ini untuk segera memberikan keterangan atau melaporkan kepada penyidik, agar kasus ini dapat di ungkap secara cepat dan tepat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan