Suaraindo.id—Terkait viral nya kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban Wulandari (24) di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara saat ini Polres Lampung Utara mulai melakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan ihwal penanganan kasus penganiayaan dan pengeroyokan. Insiden tidak pidana ini terjadi di kediaman korban Wulandari.
“Iya kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Lampung Utara dan tengah ditangani petugas Satreskrim,” ujarnya, Jumat (13/12/2024).
Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan ini terjadi, sambung Umi, pada Minggu, 1 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Hasil penyelidikan, kasus tersebut dilakukan pelaku DE (31) dan NL (40) warga Desa Batu Raja, Sungkai Utara, Lampung Utara.
Penyebab, dipicu permasalahan dugaan perselingkuhan korban Wulandari dengan suami dari pelaku DE inisal N.
“Akibat dari tindak pidana ini Wulandari mengalami luka memar pada sejumlah anggota tubuh hingga sakit pada area intim, hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit,” ungkapnya.
Terkait kasus ini, Umi melanjutkan, petugas telah melakukan upaya persuasif kepada pihak-pihak keluarga pelaku, dikarenakan DE dan NL melarikan diri ke wilayah yang diperkirakan ada di Provinsi Jambi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS