Suaraindo.id – Tepat pada tanggal 17 Oktober 2024, Pj Wali Kota Singkawang Sumastro kembali menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri RI tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Singkawang.
Surat keputusan tersebut diserahkan Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson kepada Pj Wali Kota Singkawang Sumastro di kantor Gubernur Kalbar, pada senin (16/12/2024) yang lalu.
Pj Wali Kota Sumastro mengatakan perpanjangan masa jabatan ini, bermakna bertambahnya tanggung jawab kepemimpinan dan kesempatan meluaskan ladang pengabdian yang diberikan Negara untuk bekerja melayani sampai dengan dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang Periode 2025- 2030.
“Setelah menerima SK perpanjangan masa jabatan ini artinya bertambahnya tanggung jawab kepemimpinan dan pengabdian yang diberikan negara untuk melayani sampai dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih,” kata Sumastro.
Ia berharap momentum perpanjangan kepercayaan ini dapat diorientasikan untuk transisi persiapan, konsolidasi, dan harmonisasi penyelenggaraan tugas/fungsi menyongsong alih tugas dalam kepemimpinan pemerintah Kota Singkawang sesuai jadwal waktu tanggal 10 Februari 2025.
“Momentum perpanjangan masa jabatan, kepercayaan ini agar dapat diorientasikan untuk transisi persiapan, konsolidasi dan keharmonisasi sebagai penyelenggara tugas / fungsi alih tugas pemerintah Kota Singkawang sesuai jadwal yang ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2025.” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS