Bapanas Akan Distribusikan Beras SPHP Kemasan 50 Kg ke Wilayah Tertentu

  • Bagikan
Ilustrasi – Susunan beras kemasan 50 kg di Gudang Bulog. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Maino Dwi Hartono, mengungkapkan bahwa pendistribusian beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam kemasan 50 kilogram akan dilakukan hanya untuk beberapa wilayah tertentu, termasuk Indonesia Timur dan kawasan 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan).

Maino menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan dari Perum Bulog, yang mempertimbangkan aspek biaya pengemasan dan pengiriman. “Di wilayah Papua, misalnya, Bulog selama ini lebih memilih menggunakan kemasan 50 kilogram untuk memudahkan pengemasan dan distribusi, terutama melalui pesawat dan rute lainnya yang membutuhkan solusi teknis yang lebih efisien,” ujar Maino kepada ANTARA, Selasa (14/1/2025).

Meski demikian, distribusi beras kemasan 50 kilogram atau beras curah di luar wilayah Indonesia Timur dan 3TP akan mengikuti kesepakatan hasil rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait, serta kebijakan yang lebih luas. Maino menekankan bahwa hal ini merupakan bagian dari rekomendasi yang diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam program SPHP.

“Saya ingat betul, jika ada penyaluran beras curah dalam bentuk liter, harus ada kesepakatan dan harus mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku di tingkat grosir,” tambah Maino.

Sementara itu, Kepala Divisi Pengadaan Operasional dan Pelayanan Publik (POPP) Perum Bulog, Rini Andrida, mengungkapkan bahwa sejumlah daerah 3TP, khususnya Papua dan Maluku, telah meminta agar penyaluran beras kemasan 50 kilogram segera direalisasikan. Hal ini menjadi semakin penting karena harga beras di wilayah-wilayah tersebut mulai mengalami kenaikan. Rini juga menyoroti tantangan dalam menjual beras SPHP sesuai dengan HET di kawasan tersebut, mengingat biaya angkut yang cukup besar menuju Kepulauan Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua.

“Biaya pengiriman ke daerah-daerah ini cukup tinggi, dan kami harus memastikan bahwa distribusi beras sesuai dengan harga yang wajar,” kata Rini.

Program SPHP bertujuan untuk menjaga stabilitas harga pangan di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah-daerah yang rawan mengalami lonjakan harga beras. Dalam hal ini, kebijakan distribusi beras kemasan 50 kilogram di wilayah tertentu diharapkan dapat membantu mengatasi masalah tersebut, sambil memastikan kestabilan harga pangan yang terjangkau bagi masyarakat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan