Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kontrol Rokok Masih Dalam Tahap Penyusunan

  • Bagikan
Ilustrasi – Seorang remaja putri menunjukkan selebaran kampanye anti rokok. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/hp/aa. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait dengan kontrol rokok. Dalam diskusi daring yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa beberapa aturan penting tengah dipersiapkan, seperti peringatan kesehatan bergambar dan pengawasan larangan penjualan rokok di sekitar sekolah.

Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa pemerintah masih dalam tahap konsultasi publik dan dengar pendapat untuk memastikan peraturan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik. Salah satu contoh aturan yang sedang dibahas adalah batasan nikotin dan tar dalam rokok serta zat tambahan yang tidak boleh digunakan dalam produksi rokok.

“Beberapa turunan penting seperti batas nikotin dan tar itu juga harus diatur. Zat-zat apa saja yang boleh dan tidak boleh ada dalam rokok juga akan diatur,” ujar Nadia. Ia menekankan pentingnya memberi ruang bagi publik dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan.

Salah satu pembahasan utama dalam regulasi ini adalah pengawasan terhadap penjualan rokok di sekitar 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak. Pemerintah daerah akan diberi kewenangan untuk mengimplementasikan kebijakan ini, dengan koordinasi lebih lanjut mengenai pelaksanaannya. Nadia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dan perempuan dari dampak buruk rokok.

“Regulasi ini ditujukan untuk mengendalikan konsumsi rokok, bukan untuk perokok dewasa, tetapi untuk anak-anak dan perempuan. Mengendalikan rokok adalah upaya besar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia kita,” tambahnya.

Selain regulasi yang lebih ketat, Nadia juga menekankan pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya merokok. Menurutnya, pendekatan yang holistik, melibatkan berbagai pihak, sangat diperlukan untuk mencapai tujuan kesehatan yang lebih baik.

Imelda, Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, juga menambahkan bahwa untuk memastikan implementasi PP ini berjalan efektif, perlu adanya pasal, aturan, dan sanksi yang jelas. Ia menyebutkan bahwa peran pemerintah daerah sangat penting dalam hal ini, dan pemerintah pusat harus memastikan petunjuk teknis yang jelas agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan tepat di lapangan.

Imelda mengajak para peneliti dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan, untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai aspek teknis implementasi PP ini. Menurutnya, seringkali peraturan yang ada tidak dilaksanakan di daerah karena tidak ada pedoman yang jelas bagi kepala daerah dalam menjalankan kebijakan tersebut.

“Petunjuk teknis ini sangat penting agar kebijakan tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi dapat dilaksanakan dengan baik di daerah,” pungkasnya.

Dengan adanya peraturan yang lebih ketat, serta sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat menekan angka perokok di Indonesia dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan