Kementerian ATR/BPN dan Kementerian HAM Bahas Administrasi Pertanahan Berbasis HAM

  • Bagikan
Pertemuan antara Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dengan Menteri HAM, Natalius Pigai ini berlangsung di Ruang Kerja Menteri ATR/Kepala BPN pada Rabu (15/01/2025).SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkolaborasi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memperkuat dimensi HAM dalam administrasi pertanahan. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Kerja Menteri ATR/Kepala BPN, dengan Menteri Nusron Wahid dan Menteri HAM, Natalius Pigai, membahas isu-isu strategis terkait pengelolaan tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyebutkan bahwa diskusi selama hampir satu jam tersebut fokus pada dua hal utama: penataan administrasi pertanahan berbasis HAM dan penyelesaian sertipikasi tanah ulayat.

Kami berdiskusi bagaimana setiap sertipikasi tanah, pemberian hak atas tanah, baik itu hak penguasaan lahan, hak guna usaha, hak guna bangunan, maupun hak pakai dan hak milik, tidak melanggar HAM,” ungkap Nusron kepada media.

Dalam pertemuan ini, Nusron mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah berhasil menyertipikatkan 9.720.877 m² tanah ulayat. Meski demikian, tantangan dalam pendaftaran tanah ulayat masih cukup besar, terutama terkait pengakuan dan pernyataan hak adat.

Kami harus memastikan batas-batas hak adat, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) murni, dan kawasan hutan dapat didaftarkan dengan jelas. Ini penting untuk menghindari konflik di masa depan,” ujarnya.

Menteri HAM, Natalius Pigai, memberikan apresiasi atas inovasi Kementerian ATR/BPN yang telah menyediakan sertipikat komunal untuk tanah ulayat.

Saya sangat mengapresiasi Kementerian ATR/BPN karena sudah menyediakan sertipikat komunal. Tidak semua negara memiliki terobosan seperti ini. Indonesia sudah lebih maju dengan menyediakan sertipikat untuk tanah komunal,” tutur Natalius.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengakuan terhadap hak-hak adat serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Pertemuan strategis ini juga dihadiri Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo. Diskusi menghasilkan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas administrasi pertanahan yang mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan HAM.

Dengan kolaborasi ini, kedua kementerian optimis dapat menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih inklusif, adil, dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan