Suaraindo.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN sedang melakukan investigasi terkait keberadaan sertifikat pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, yang baru-baru ini menjadi viral di media sosial.
“Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod,” ujar Menteri Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL, Senin (20/1/2024).
Menteri Nusron menjelaskan bahwa investigasi ini bertujuan memastikan apakah bidang-bidang tanah yang bersangkutan berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dari dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024.
Dalam penelusuran awal, ditemukan 263 bidang sertifikat di lokasi tersebut. Rinciannya meliputi:
234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur,
20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa,
9 bidang SHGB atas nama perseorangan, dan
17 bidang Sertifikat Hak Milik.
Menteri Nusron menegaskan bahwa jika hasil koordinasi menunjukkan sertifikat yang telah diterbitkan berada di luar garis pantai, maka akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
“Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” jelasnya.
Selain itu, Menteri Nusron juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal ini. Menurutnya, aplikasi ini telah menjadi sarana transparansi terhadap kinerja Kementerian ATR/BPN.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga integritas tata ruang dan pertanahan di Indonesia. Investigasi ini diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat terkait penerbitan sertifikat di wilayah pesisir dan laut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS