Pj Bupati Mempawah Turun Langsung Lacak Batas Desa Kepayang dan Kelurahan Anjungan Melancar

  • Bagikan
Pj Bupati Mempawah Ismail dan jajaran Forkopimda di momen Pelacakan Penentuan Posisi Batas Desa Segmen Desa Kepayang dan Kelurahan Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan Kabupaten Mempawah, Kamis (23/1/2025). SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail, turun langsung ke lapangan untuk memantau proses pelacakan batas wilayah antara Desa Kepayang dan Kelurahan Anjungan Melancar di Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, Kamis (23/1/2025). Lokasi pelacakan batas wilayah ini berada di pintu gerbang PT Peniti Sungai Purun (PSP).

Kegiatan tersebut mengundang antusiasme warga Desa Kepayang dan Kelurahan Anjungan Melancar, yang tampak ramai memadati area. Kehadiran Ismail di lokasi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah dengan transparan dan melibatkan masyarakat.

Dalam sambutannya, Ismail mengungkapkan bahwa proses penetapan batas wilayah telah melalui berbagai tahapan, termasuk kesepakatan antara Pemerintah Desa Kepayang, tokoh masyarakat, dan Kelurahan Anjungan Melancar.

“Sebelumnya, telah dilakukan kesepakatan terkait batas wilayah ini. Data dan dokumen berupa peta dari pelacakan batas desa juga sudah disampaikan oleh tokoh masyarakat melalui kegiatan turun langsung ke lapangan untuk menentukan titik koordinat,” jelas Ismail.

Menurut Ismail, kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam berita acara penetapan batas wilayah yang dibuat pada 3 Desember 2024. Berita acara tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Kepayang, Ketua BPD Kepayang, Lurah Anjungan Melancar beserta Kasi Pemerintahan, serta disaksikan oleh Tim Penetapan Batas Desa Kabupaten.

“Alhamdulillah, secara yuridis kesepakatan ini sudah ada. Jika tidak ada permasalahan di antara kedua belah pihak, pemerintah daerah akan menetapkan kesepakatan ini menjadi Peraturan Bupati yang memiliki kekuatan hukum,” ungkapnya.

Namun, Ismail juga menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan, permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pj Sekretaris Daerah Abdul Malik, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Forkopimcam Anjongan, Kepala Desa Kepayang, Lurah Anjungan Melancar, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya.

Dengan adanya langkah konkret ini, diharapkan batas wilayah antara Desa Kepayang dan Kelurahan Anjungan Melancar dapat ditetapkan secara adil dan membawa manfaat bagi masyarakat di kedua wilayah tersebut.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan