Dugaan PETI di Pelang Ketapang Garap 48 Hektar Lahan Hutan Desa

  • Bagikan
Lubang bekas PETI Ilegal di Ketapang yang garap Hutan Desa hingga 48 Hektare. (Suaraindo.id/Adang Hamdan)

Suaraindo.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di selatan Kabupaten Ketapang terus meluas.

Ironisnya, kawasan yang dirambah berada di hutan lindung, hutan produksi dan hutan desa.

Ketua Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Wahana Gambut, Desa Sungai Pelang, Darwadi mengatakan, berdasarkan pengawasan yang dilakukan pihaknya, lokasi PETI saat ini hampir menyentuh 50 hektar lahan di kawasan Sungai Pelang, Ketapang.

“Sekarang saja sudah hampir 50 hektar, tepatnya 48 hektar,” ujarnya, Rabu (5/2/2025) disela-sela Diskusi Penanggulangan Gangguan Hutan Desa, di salah satu hotel Ketapang.

Dari total kawasan tersebut, tambah Darwadi, terindikasi perluasan lahan PETI akan kembali dilakukan di kawasan Sungai Pelang.

“Kemarain ada penambahan kawasan berdasarkan patroli rutin yang kami lakukan wilayah LPHD Sungai Pelang,” terangnya.

Aktivitas PETI di kawasan Sungai Pelang ini seolah melenggang dengan bebas, padahal telah diberikan informasi hingga peringatan terkait lokasi merupakan kawasan hutan lindung, hutan produksi, dan hutan desa.

“Kami sudah maksimal melakukan penyadartahuan, tapi mereka masih melaksanakan kegiatan tersebut.

Bahkan kami sudah memasang papan himbauan, patok batas, post patroli persinggahan agar mereka tahu kawasan hutan desa, hutan produksi tapi masih juga beraktivitas,” tuturnya.

Parahnya lagi, aktivitas PETI ini seakan tidak tersentuh dengan Aparat Penegah Hukum dan dengan bebas beraktivitas mesti sudah diperingatkan berulang kali. Bahkan ironisnya, persoalan ini sudah disampaikan ke Polda Kalimantan Barat, namun hingga saat ini belum merespon.

“Kami sudah melapor ke desa, KPH selatan dan bersurat ke Kapolda, cuma sampai saat ini belum ada tanggapan atau himbauan dari mereka. Mau diapakan ini,” cetus Darwadi.

Melalui diskusi yang melibatkan banyak pihak termasuk instansi pemerintah dan Aparat Penegak Hukum, melahirkan kesepakatan dan penegasaan penindakan agar hutan tidak dirambah dengan aktivitas PETI di Pelang atau wilayah selatan Kabupaten Ketapang.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan