Pemkot Singkawang Terbitkan SE Larangan ASN, TNI, dan Polri Gunakan LPG 3 Kg

  • Bagikan
Pj Wali Kota Singkawang Sumastro. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta anggota TNI dan Polri menggunakan gas LPG 3 Kg. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan beralih ke gas non-subsidi 5 Kg atau 12 Kg.

“Khusus untuk ASN, termasuk juga TNI/Polri, saya akan segera terbitkan surat edaran larangan menggunakan gas LPG 3 Kg, dan beralih ke gas LPG 5 Kg atau 12 Kg non-subsidi,” ujar Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, Senin (3/2/2025).

Sumastro mengungkapkan bahwa pemilik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) telah menyatakan kesiapan mereka untuk membantu ASN serta anggota TNI/Polri dalam menukar tabung LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 5 Kg atau 12 Kg. Selain itu, mereka juga siap melayani pengantaran gas non-subsidi ke rumah dengan mekanisme yang telah disepakati.

“Pihak SPBE juga sudah menyampaikan inisiatifnya untuk siap melayani layanan antar ke rumah dan nantinya akan diorganisir lagi proses distribusi untuk gas non-subsidi. Dan mereka juga siap membantu proses penukaran tabung LPG 3 Kg milik ASN, TNI/Polri ke tabung gas 5 Kg atau 12 Kg,” jelasnya.

Penerbitan SE ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan ASN, TNI, dan Polri dalam mendukung distribusi gas LPG 3 Kg yang tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

“Semoga adanya SE tersebut akan memperkuat lagi kepatuhan ASN, TNI/Polri dalam mengutamakan penggunaan gas non-subsidi,” harap Sumastro.

Tak hanya mengatur ASN, TNI, dan Polri, Surat Edaran ini juga akan menegaskan kepada pihak pangkalan agar tidak menjual gas bersubsidi kepada mereka. Dengan aturan ini, gas LPG 3 Kg dapat dipastikan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Kita juga akan mempertegas kepada pangkalan, untuk tidak menjual kepada ASN, TNI/Polri, apapun alasannya. Karena ini adalah barang bersubsidi dan harus tepat sasaran,” tegas Sumastro.

Langkah ini diambil sebagai upaya Pemkot Singkawang untuk memastikan subsidi pemerintah dinikmati oleh masyarakat yang berhak serta menghindari penyalahgunaan distribusi gas LPG 3 Kg.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan