Polisi Amankan Enam Penambang Emas Tanpa Izin di Areal Perkebunan PT WHS II

  • Bagikan
Petugas kepolisian di lokasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di areal perkebunan PT WHS II Divisi 6 PT WHS II di Dusun Beruang Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Selasa (11/2/2025). SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Sebanyak enam penambang emas tanpa izin (PETI) diamankan oleh pihak kepolisian di areal perkebunan PT WHS II Divisi 6 di Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, pada Selasa (11/2/2025). Para penambang tersebut kedapatan melakukan aktivitas ilegal menggunakan mesin domfeng untuk menambang emas di lokasi tersebut.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa petugas menemukan aktivitas PETI di perkebunan milik PT WHS. Selain mengamankan enam orang pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin diesel, pompa pasir, selang, jeriken berisi solar, dan peralatan lainnya yang digunakan untuk menambang.

“Aktivitas PETI di areal perkebunan PT WHS ini sudah beberapa kali ditemukan. Para pelaku langsung kami amankan dan barang bukti telah kami amankan. Kami juga sudah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena sangat merugikan,” ujar AKP Rahmad Kartono.

Kerugian bagi Perusahaan Aktivitas PETI yang berulang kali terjadi di areal perkebunan PT WHS membuat pihak perusahaan merasa resah dan dirugikan. Aktivitas penambangan tanpa izin ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan produksi perusahaan.

Pihak PT WHS II juga telah meminta pihak berwajib untuk menindak tegas para pelaku PETI guna menjaga keberlanjutan operasional perkebunan dan mencegah kerusakan lebih lanjut.

Imbauan untuk Masyarakat Polisi terus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI, mengingat dampaknya yang besar terhadap lingkungan, keamanan, dan kelangsungan pembangunan daerah. Penambangan tanpa izin dapat merusak ekosistem, mencemari sumber daya alam, serta melanggar hukum yang berlaku.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan