Tangkap Pengedar Narkoba, 0,16 Gram Sabu Diamankan

  • Bagikan
Satresnarkoba Polres PALI mengamankan RG (23), warga Desa Tanah Abang Utara, dengan barang bukti sabu seberat 0,16 gram, Selasa (11/02/2025). (SuaraIndo.Id/B4R)

SuaraIndo.Id – Satresnarkoba Polres PALI mengamankan RG (23), warga Desa Tanah Abang Utara, dengan barang bukti sabu seberat 0,16 gram, Selasa (11/02/2025).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/II/2025/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika di Desa Tanah Abang Jaya. Kasat Resnarkoba AKP Aan Sriyanto memerintahkan Kanit Idik IPDA Suryadinata dan tim untuk patroli.

Sekitar pukul 13.00 WIB, tim menghentikan RG yang mencurigakan di simpang tiga Desa Tanah Abang Jaya. Sabu yang sempat dibuang RG ditemukan dan diakui miliknya. Barang bukti lain yang diamankan meliputi sepeda motor Yamaha Soul GT dan ponsel Vivo Y17.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin mengapresiasi keberhasilan ini dan menegaskan komitmen memberantas narkotika. Langkah lanjutan seperti pemeriksaan forensik dan koordinasi dengan JPU terus dilakukan. Polres PALI juga mengajukan asesmen ke BNNP Sumsel untuk proses hukum RG.

“Perang melawan narkotika terus kami galakkan. Partisipasi masyarakat sangat penting,” tegas Kapolres Khairu Nasrudin. (B4R)

  • Bagikan